Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan, Indonesia belum terbebas dari bahaya Covid-19. Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat harus tetap mentaati 3M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
Semua itu masih berlaku bagi seluruh aktivitas masyarakat. Termasuk, bagi pelaku perjalanan dalam negeri. “3M tetap diterapkan dalam menghadapi Covid-19,” tegas Wiku, kemarin.
Diingatkannya, setiap pelonggaran aktivitas masyarakat di sektor sosial dan ekonomi tentu memerlukan penyesuaian prokes, terutama menjaga jarak.
Menurutnya, penyesuaian prokes tersebut tetap harus memperhatikan keamanan masyarakat dari Covid-19. Pengaturan dan pelaksanaannya juga perlu menimbang risiko, biaya dan manfaatnya, agar pengendalian Covid-19 sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional. “Kita semua sedang melakukan adaptasi ini,” imbuhnya.
Terpisah, Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko menyarankan Pemerintah tetap mensosialisasikan, memantau dan mengingatkan masyarakat menjalankan prokes.
Miko juga mengingatkan Pemerintah agar benar-benar memantau perkembangan kasus harian Covid-19 hingga menjelang Idul Fitri pada Mei 2022.
“Minimal, Pemerintah mengimbau bagaimana mudik yang benar. Jangan dianjurkan mudik. Misal, kalau Anda harus mudik, apa yang harus dilakukan,” sarannya.
Dia berpendapat, kasus harian Covid-19 dalam dua pekan ini memang sudah tampak menurun. Salah satunya disebabkan angka tes yang juga menurun.
Menurut Miko, saat ini banyak masyarakat yang enggan melakukan tes Covid-19.
“Kasus sudah menurun. Tapi masalahnya banyak juga orang yang tidak mau tes PCR baik yang melalui contact tracing maupun individu. Sekarang kelihatannya masyarakat cuek saja,” ucapnya.
Dia berharap, kebijakan Pemerintah berdasarkan perkembangan kasus. Dia juga mendorong Pemerintah melakukan pemetaan penularan kasus di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes antigen, maupun PCR sebagai syarat perjalanan.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022. Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
Aturan tersebut berlaku bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. Kebijakan ini juga diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan. [DIR]
Tinggalkan Balasan