Puluhan Ribu Pendatang di Kota Serang Belum Punya KTP

SERANG, BANPOS- Puluhan ribu warga pendatang di Kota Serang disebut masih belum memiliki identitas Kota Serang yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan melalui Disdukcapil Kota Serang. Padahal, mereka sudah lama menetap di Kota Serang.

Hal itu disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin, saat menghadiri agenda Sosialisasi Pelayanan Pindah Datang Penduduk Non Permanen dan Penduduk Rentan, Senin (14/3). Menurut Syafrudin, hingga 2022 ini masih ada sekitar 5 hingga 15 persen warga pendatang yang belum terdata oleh kelurahan.

Bahkan, Syafrudin mengatakan bahwa di Kota Serang saat ini, terdapat komplek perumahan yang mayoritas berisi penduduk pendatang. Mereka menurut Syafrudin, masih menggunakan identitas dari daerah asalnya.

“Karena Kota Serang Ibukota Provinsi Banten, banyak pendatang. Saya pernah datang ke komplek malah mayoritas bukan penduduk Kota Serang. Masih acak-acakan, dari Tangerang dan Kabupaten Serang. Padahal itu sudah menetap,” ujar Syafrudin.

Syafrudin menegaskan bahwa warga pendatang harus mengurus kependudukannya setelah tinggal selama enam bulan lebih di daerah lain, termasuk Kota Serang.

“Seharusnya setelah enam bulan itu sudah punya KTP, sementara saat ini yang terdata sekitar 687.881 warga Kota Serang. Padahal di lapangan terdapat 700 ribu lebih,” tuturnya.

Syafrudin mengaku, terdapat beberapa faktor warga tidak mengurusi kependudukannya. Salah satunya karena ketidaktahuan dan enggan mengurusi kependudukannya di daerah asal, serta hanya numpang tinggal di Kota Serang.

Sehingga ia meminta seluruh perangkat pemerintahan, mulai dari RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan untuk mendata penduduknya kembali. Sehingga data kependudukan lebih akurat. “Jadi harus dipaksa, apalagi karena kan sekarang juga sudah lebih mudah, cukup dengan online saja bisa langsung cabut (berkas). Supaya penduduk kami ini akurat,” tuturnya.

Kepala Disdukcapil Kota Serang, Dulbarid, mengatakan jika hingga Maret 2022 sudah ada penambahan penduduk di Kota Serang dari sebelumnya sebanyak 687.881 menjadi 702.228 orang, atau meningkat sebesar 3 persen. Jumlah tersebut berpotensi untuk bisa terus bertambah.

“Angka tersebut berdasarkan data dari Dirjen Dukcapil. Jadi datanya sudah dibersihkan baru diturunkan ke kami,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan (Yandafduk) Disdukcapil Kota Serang, Enung, mengatakan bahwa tidak ada keharusan warga untuk mengurusi kependudukannya. Namun bagi warga yang ingin namun tidak mengerti pengurusannya, maka Disdukcapil akan membantu.

“Ini lebih kepada imbauan saja, karena sudah bertahun-tahun tinggal di Kota Serang, namun belum memiliki KTP,” jelasnya.

Meski begitu, banyak manfaat yang bisa didapatkan warga bila telah memiliki KTP, salah satunya penunjang untuk pemenuhan administrasi yang dibutuhkan. Mulai dari kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. “Ya ini kan berkaitan dengan perbankan, kesehatan, termasuk juga bantuan sosial yang mengharuskan memiliki KTP Kota Serang,” tandasnya.

(DZH/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *