Rencana Banten Tanpa Visi Kepala Daerah

PEMILU serentak pada tahun 2024 tidak hanya berdampak pada kontestasi pemilihan kepala daerah saja. Namun, bagi daerah yang sudah habis masa jabatan kepala daerah, dan menggunakan Pj kepala daerah, maka Kemendagri memberikan aturan untuk menggunakan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) atau RPJMD transisi yang tidak memuat visi kepala daerah.

Diketahui bahwa dalam waktu 3 tahun kedepan, kepemimpinan di Provinsi Banten akan dipegang oleh seorang Penjabat yang ditunjuk Presiden melalui Kemendagri, yakni sejak tanggal 12 Mei mendatang.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan validasi rencana pembangunan daerah (RPD) yang akan digunakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten dalam bekerja selama dua tahun, dari tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan ada gubernur terpilih 2024 mendatang.

Kepala Bappeda Banten, Mahdani dihubungi melalui pesan tertulisnya, Minggu (13/3) mengungkapkan setelah satu pekan lamanya dilakukan evaluasi Kemendagri atas RDP 2023-2026 usulan dari pemprov, akhirnya Kemendagri menyetujui. Dianggap telah memenuhi aturan.

“Baru saja RDP selesai divalidasi oleh Kemendagri, dan rencananya minggu depan ditetapkan oleh gubernur (WH),” kata Mahdani.

Ia menjelaskan, mekanisme penyusunan RDP 2023-2026 sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

“Yang berbeda visi dan misinya. Kalau dalam RPJMD menggunakan Visi dan Misi Gubernur terpilih. Sedangkan dalam RPD menggunakan Visi dan misi RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Banten,” katanya.

Selain itu, perbedaan lainnya dalam RPJMD dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional(RPJMN) 2019-2022 sebelumnya, program, sasaran program, kegiatan, daerah yang membuat. Namun dalam RPD sesuai dengan Permendagri 050 tahun 2021, mulai dari program, sasaran, kegiatan dan tolok ukur sudah ditetapkan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“Kalau yang menjadi dasar penyusunan RPD adalah Instruksi Mendagri Nomor 70 tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022,” ujarnya.

Disinggung mengenai poin-poin apa saja yang ada dalam RPD Banten yang disebut sebagai acuan Penjabat Gubernur Banten dalam bekerja nanti, Mahdani hanya menyebutkan rencana pelaksanaan RPJPD periode lima tahunan.

“Isi yang paling utama merencanakan pelaksanaan RPJPD periode 5 tahun terakhir RPJPD, 2023-2025. Dan Kewenangan pelaksanaan oleh Pj Gubernur mulai tahun 2023,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang didapatkan BANPOS, diketahui bahwa RPD harus memiliki beberapa hal yaitu, Melanjutkan kesinambungan pembangunan sehingga apa yang belum dicapai dalam RPJPD dapat dilanjutkan dalam RPD 2023-2026, kemudian mensinkronkan RPJPN-RPJMN ke dalam RPD 2023-2026, lalu RPD 2023-2026 menjadi acuan penyusunan visi misi Bakal Calon Kepala Daerah dalam Pilkada serentak 2024, Untuk menangani isu-isu aktual yang harus dituntaskan seperti penanganan covid 19, pemulihan ekonomi, dan lain-lain, serta untuk menangani isu-isu lainnya yang harus digali dan ditangani.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) menilai RPD, sebagai pengganti RPJMD masa transisi 2023-2026, seperti luput dari perhatian publik. Padahal, ini merupakan isu strategis yang sangat penting.

Koordinator Presidium, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada, menyebut bahwa pihaknya menangkap masalah itu sebagai bagian dari perhatian KMSB. Pihaknya pun kemudian menyampaikan hasil kajiannya secara langsung ke BAPPEDA Banten, Kamis (10/3)

“Kami memandang bahwa RPD di masa transisi 2023 hingga 2026, hingga ada Gubernur Definitif nanti merupakan aspek pokok dalam menentukan arah pembangunan,” ujarnya.

Ia mengatakan, KMSB yang usianya belum genap setahun ini secara marathon menggelar kajian mendalam terkait dengan RPD. Hingga akhirnya RPD tersebut disampaikan kepada Pemprov Banten melalui BAPPEDA.

“Alhamdulillah hari ini sudah bisa kami sampaikan kepada Pak Kepala Bappeda. Mudah-mudahan memberi kontribusi positif untuk rakyat Banten,” katanya.

Ditanya terkait bidang yang menjadi fokus perhatian KMSB, Uday menyebutkan ada beberapa hal. KMSB memperkuat perhatian pada kebijakan tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, perlindungan terhadap kelompok disabilitas, masalah pelayanan kesehatan dan pembangunan desa.

Dalam hal ini Uday mencontohkan perlunya segera dibuat rumah singgah di sekitar RSUD Banten dan Malingping. Hal itu dilakukan agar keluarga pasien tidak kebingungan harus menginap dimana.

“Banyak saudara-saudara kita yang dari pelosok kebingungan saat harus nginap menemani pasien. Alhamdulillah tiga hari yang lalu Pak Ketua DPRD dan Pak Sekda merespon positif ide itu,” tuturnya.

Sebanyak 5 delegasi KMSB disambut langsung oleh Kepala Bappeda Banten, Mahdani, Sekban dan 3 Kabidnya. Dalam kesempatan itu, Mahdani menyampaikan apresiasi atas kontribusi pemikiran yang diberikan KMSB.(MUF/RUS/PBN)

KABUPATEN/ KOTA BERHARAP KEBUTUHAN DIPENUHI

BEBERAPA isu strategis yang muncul dalam RPD diantaranya adalah, Indeks Pembangunan Manusia mengalami perlambatan pertumbuhan pada tahun 2021, belum optimalnya tingkat kualitas kesehatan masyarakat, belum optimalnya tingkat pendidikan dan kesehatan, tingginya tingkat pengangguran terbuka, pelayanan pemerintah provinsi ke masyarakat masih belum optimal, masih rendahnya pemajuan kebudayaan dan prestasi olahraga, belum efektifnya pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.

Permasalahan yang muncul pada akhir periode RPJMD 2017-2022 ini diantaranya adalah, kasus stunting yang masih tinggi, rendahnya angka partisipasi sekolah yang baru mencapai tingkat SMP, masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Terkait beberapa hal tersebut, pemerintah kabupaten/ kota berharap agar RPD nanti dapat turut serta mengurangi permasalahan yang ada tersebut.

Terkait permasalahan stunting di Kabupaten Pandeglang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang menyebutkan bahwa Kabupaten Pandeglang telah dijadikan lokus untuk program prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Kepala Dinkes Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengatakan, Pemprov Banten telah menjadikan Kabupaten Pandeglang untuk menjadi program prioritas Pemprov Banten dalam penanggulangan stunting.

“Dalam penanggulangan stunting yang menjadi program prioritas Pemprov Banten sudah melakukan beberapa langkah antara lain dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan stunting Banten yang disebut BAGAS,” kata Raden Dewi Setiani kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Senin (14/3).

Dewi menjelaskan, di Kabupaten Pandeglang dengan jumlah stunting paling tinggi di 8 kabupaten kota yang ada di Banten menjadi lokus penanggulangan stunting.

“Kita mempunyai lokus 10 desa dari 8 kecamatan. Lokus ini yang akan diberikan penanganan lebih serius dari Pemprov Banten dan Pemda Kabupaten Pandeglang. Pandeglang sendiri sudah membentuk TPPS dari mulai tingkat kabupaten, kecamatan dan desa,” terangnya.

Menurutnya, penanggulangan stunting tidak bisa dilakukan hanya oleh Dinkes saja, namun perlu adanya konvergensi antar berbagai OPD yang ada di Kabupaten Pandeglang dibawah koordinator BAPPEDA dan ketua pelaksana BP2KBP3A.

“Delapan Aksi penanggulangan stunting akan segera dilakukan untuk menurunkan anggukan stunting Kabupaten Pandeglang, 37,8 persen menjadi 14,5 persen di tahun 2024. Kami berharap Pemprov Banten dapat memberikan perhatian lebih untuk Kabupaten Pandeglang dalam menurunkan angka stunting, baik bantuan pembinaan dan anggaran,” jelasnya.

Terkait dengan rencana pembangunan Provinsi Banten untuk Kesehatan di Kabupaten Pandeglang, Dewi menyebut bahwa Pemprov Banten telah melakukan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Labuan.

“Beberapa minggu lalu tepatnya tanggal 8 Maret 2022 telah di laksanakan peletakan batu pertama pembangunan RSU Labuan, pembangunan RSU Labuan direncanakan 8 bulan akan selesai pada tahun 2023. Dengan adanya pembangunan RSU Labuan ini akan menambah jumlah ketersediaan tempat tidur di Kabupaten Pandeglang untuk dapat melayani masyarakat Pandeglang dalam pelayanan rujukan,” paparnya.

“Kami berharap rencana selanjutnya untuk pembangunan RSU di Cibaliung akan segera direalisasikan, sehingga untuk wilayah Pandeglang selatan bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan rujukan RSUD,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan permasalahan kekerasan terhadap anak dan perempuan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bahwa Pemprov Banten belum mengakomodir untuk pembekalan UPT P2TP2A yang ada di Kabupaten Pandeglang.

“Saya dan beberapa UPT di kabupaten dan provinsi masih baru. Harapan kami untuk memaksimalkan kinerja UPT P2TP2A diadakan pelatihan terkait penanganan dan pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Kepala UPT P2TP2A DPKBP3A Kabupaten Pandeglang, Sudin kepada BANPOS.

Menurutnya, dengan diberikannya bekal pelatihan oleh Pemprov Banten, pihaknya juga berharap kekerasan terhadap perempuan dan anak berkurang.

“Harapan kami, tentu kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berkurang, dan terlayaninya semua korban kekerasan tersebut,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Bappeda Kabupaten Serang, Rachmat Maulana, berharap di RPJMD transisi, Provinsi Banten tetap memberikan ruang yang cukup bagus dan keberpihakan dalam pembangunan Puspemkab. Sebab, Puspemkab Serang ini menjadi komitmen banyak pihak dan perlu dukungan alokasi anggaran yang diberikan oleh Provinsi Banten ke Kabupaten Serang.

“Kami berharap ada supporting alokasi anggaran yang diberikan oleh Provinsi Banten ke Kabupaten Serang dalam rangka percepatan pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Serang di Ciruas,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga berharap RPJMD transisi Pemprov Banten tetap selaras dengan isu-isu strategis yang ada di Kabupaten Serang, terutama kaitannya dengan peningkatan IPM, akses kesehatan, pendidikan. Tak hanya itu, pihaknya kini tengah berusaha mengurangi tingkat pengangguran di Kabupaten Serang dan peningkatan infrastruktur.

“Untuk infrastruktur, terutama akses-akses atau simpul-simpul yang bertemu wilayah perbatasan dan jembatan-jembatan serta akses jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Banten yang berada di wilayah Kabupaten Serang agar dapat ditingkatkan,” jelasnya.

Sejumlah harapan lainnya pun disampaikan olehnya dalam rangka transisi RPJMD Provinsi Banten ke depan. Sebab, menurutnya ada banyak program di Kabupaten Serang yang perlu dilakukan kerjasama secara intens bersama dengan Provinsi Banten.

Pertama, pengalihan jalan-jalan Kabupaten Serang menjadi jalan-jalan Provinsi. Pihaknya melihat, nampaknya belum secara keseluruhan Pemda Kabupaten Serang mengalihkan jalan menjadi jalan-jalan Provinsi.

“Ini menjadi penting buat kami Pemda Kabupaten Serang, karena kita berharap bukan pemeliharaan, kedepan menjadi tanggung jawab Provinsi Banten,” ucapnya.

Kedua adalah kolaborasi penanganan rutilahu atau rumah tidak layak huni di Kabupaten Serang. Karena jumlah Rutilahu di Kabupaten Serang banyak, pihaknya berharap Provinsi Banten bisa mendukung dan menambah kuota penanganan Rutilahu di Pemprov Banten.

“Sampai hari ini memang ada (perbantuan), tapi mungkin jumlahnya kami berharap lebih ditambah,” katanya.

Ketiga, terkait dengan infrastruktur jembatan. Terutama jembatan-jembatan gantung yang sebagai penghubung antara Kabupaten Serang dengan kabupaten lain, contohnya dengan Kabupaten Tangerang.

“Ada beberapa jembatan yang terhubung dan kita berharap diambil alih oleh Provinsi Banten, karena itu kan lintas antara kabupaten dan kota dan dianggarkan oleh Pemprov Banten,” tuturnya.

Untuk permasalahan stunting, kekerasan perempuan dan anak, menurutnya menjadi topik yang hangat. Karena permasalahan tersebut sifatnya lintas Provinsi, lintas Kabupaten, lintas OPD, terutama di DKBP3A.

“Ini menjadi topic, kita berharap saling support dan saling dukung lebih intens. Karena memang kasus-kasus yang terjadi nampaknya fenomena Dinkes, kami tidak mengetahui takaran info di bawahnya Seperti apa, kami berharap kondisi-kondisi tersebut ada support dari Provinsi Banten di Kabupaten Serang,” tandasnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebak Virgojanti berharap, RPD Banten nanti akan dapat sesuai dengan rencana dan mendukung upaya pemerintah kabupaten Lebak untuk terus melakukan pencegahan dan penanganan kekerdilan (stunting) pada anak balita.

Menurut Virgo, jumlah kasus anak bertubuh pendek maupun sangat pendek di Kabupaten Lebak tercatat masih tinggi. Namun pihaknya optimis dengan adanya Peraturan Bupati tentang kekerdilan yang tetap mengacu standar yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk pencegahan dan penanganan masalah kekerdilan akan menurun.

Ia mengaku, pihaknya (Bappeda) itu hanya melakukan perencanaan secara umum dan secara teknis pelaksanaan itu berada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau SKPD. Dikatakan, kasus stunting sendiri merupakan permasalah yang cukup kompleks, sehingga dalam penanganannya tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, namun harus dilakukan seluruh pihak berkoordinasi dan bekerja sama untuk penanganan stunting guna mewujudkan SDM yang unggul.

“Semua pihak harus terlibat, karena stunting itu sendiri bukan hanya masalah kesehatan saja, namun juga pendidikan dan kesejahteraan warga itu sendiri. Maka dalam penanganannya perlu ada koordinasi dari seluruh pihak mulai dari perencanaan, penganggaran, dan penanganan di tingkat Kabupaten hingga tingkat Desa,” katanya

“Secara teknis ranahnya berada di OPD terkait. Kami yakin melalui Perbup itu dipastikan angka kasus kekerdilan anak di Kabupaten Lebak bisa terus menurun drastis,” imbuhnya.

Virgo menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lebak tentu berharap, Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Banten yang akan menjadi RPJMD transisi selama Gubernur Banten dijabat Pelaksana Tugas (Plt), tetap berjalan dengan baik sesuai rencana.(CR-01/DHE/LUK/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *