LEBAK, BANPOS – Mobil tronton dengan plat nomor B 9995 KYU yang bermuatan klinker (bahan semen) terguling di ruas jalan Beyeh-Simpang jalan baru Malingping. Pemkab Lebak diminta segera memperbaiki jalan itu.
Salim, seorang sopir yang membantu mobil rekannya yang terguling mengatakan, jika mobil yang dikemudikan oleh Juman itu terguling lantaran menghindari jalan yang kondisinya rusak parah.
“Mobil terguling karena memilih jalan yang bagus, karena kondisi jalan tersebut kondisinya rusak parah. Namun, mobil tersebut hilang kendali dan mengakibatkan mobil miring hingga terguling,” katanya.
Tergulingnya mobil tronton tersebut kata Salim, mengakibatkan bahan semen yang dimuat mobil tersebut tumpah dan berceceran di jalan raya. Salim berharap agar ruas jalan Beyeh-Simpang segera diperbaiki karena sudah terlalu sering menimbulkan kecelakaan.
“Kami dari para supir AMP, meminta agar jalan ini segera diperbaiki oleh pemerintah. Kita kalau lewat pasar Malingping tidak boleh dan berhadapan dengan masyarakat, sedangkan lewat jalan ini terlalu beresiko karena jalan rusak parah dan sudah tidak layak,” ungkapnya.
Informasi yang diterima, jalan ruas Beyeh-Simpang merupakan kewenangan jalan Kabupaten Lebak, namun saat ini sedang diusulkan menjadi kewenangan jalan Provinsi Banten.
Kepala Dinas PUPR Lebak, Irvan Suyatupika membenarkan bahwa ruas jalan Beyeh – Simpang adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lebak. Namun, sekarang ini untuk penanganan dan statusnya sedang diusulkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
“Betul, itu kewenangan Kabupaten, tapi sedang diusulkan menjadi kewenangan Pemprov Banten,” katanya.
Sementara pegiat sosial di Lebak Selatan menilai, boleh saja para sopir kendaraan besar meminta pemerintah untuk memperbaiki ruas jalan tersebut karena soal jalan adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah selaku penyedia fasilitas.
Namun begitu, para pengendara juga harus memahami soal kualitas dan kekuatan jalan. Artinya muatan kendaraan harus sebanding dengan kondisi dan kekuatan jalan. Salah satu penyebab kerusakan jalan milik kabupaten tersebut karena kendaraan besar yang bermuatan tidak sebanding dengan kekuatan jalan.
“Sah-sah saja para sopir meminta haknya kepada pemerintah agar jalan itu segera diperbaiki, tapi setahu kami jalan kabupaten itu kelas tiga, minimal muatannya itu tidak lebih dari delapan ton. Nah, kalau muatan kendaraan besar itu lebih justeru dari ukuran sesuai kelas jalan maka yang rugi adalah pengguna jalan yang lainnya,” kata Acong.
(CR-01/PBN)
Tinggalkan Balasan