SERANG, BANPOS – Provinsi Banten ditetapkan sebagai daerah dengan status PPKM level 2 dan 3. Untuk level 2, terdapat di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan. Adapun Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang masuk level 3.
Penetapan tersebut berdasarkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pada 14 Maret kemarin, dan akan berlaku efektif mulai 15-21 Maret 2022.
Sementara dua provinsi tetangga Banten yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) juga dalam instruksi tersebut berbeda-beda. DKI Jakarta ditetapkan sebagai daerah dengan status PPKM level 2. Sementara, Jabar terdapat beberapa daerah yang ditetapkan level 3.
Dalam Inmendagri itu disebutkan semua kabupaten dan kota administrasi di DKI masuk kriteria level 2. Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Provinsi Jawa Barat pun terdapat kriteria level yang beragam. Untuk level 2, terjadi di 12 kabupaten/kota.
Untuk 12 daerah itu yakni Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Adapun level 3 diterapkan di Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.
Antisipasi terjadinya lonjakan kasus pasca tren kasus Covid-19 mengalami penurunan pada bulan Maret 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, memutuskan untuk menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA sebanyak 50 persen.
Pj Sekda Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, terkait pelaksanaan PTM, Pemkab Pandeglang memutuskan untuk menerapkan 50 persen.
“PTM kita masih tetap berpegang pada posisi 50 persen. Belum bisa mengikuti seperti di daerah lain ada yang 75 persen dan 100 persen,” katanya kepada wartawan di gedung Setda Kabupaten Pandeglang, Selasa (15/3).
Menurutnya, keputusan PTM masih berpegang pada 50 persen, karena masih melihat situasi dan kondisi dari kasus Covid-19 yang dikhawatirkan kasusnya kembali naik.
“Sementara ini kita ambil posisi aman, nanti kita akan ada evaluasi. Sebetulnya memang keinginan masyarakat PTM masuk semuanya 100 persen,” tuturnya.
Oleh karena itu, Taufik mengimbau kepada warga Kabupaten Pandeglang dan para siswa di sekolah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Tetap menggunakan masker dan rajin cuci tangan dalam menjalankan aktivitas. Serta bagi yang belum vaksin segera vaksin,” ujarnya.
Sementara itu Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Samsudin mengatakan, bahwa tren kasus Covid-19 di Kabupaten Pandeglang saat ini mengalami penurunan.
“Jumlah kasus konfirmasi Covid-19 berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang tahun 2022 sampai tanggal 14 Maret terkonfirmasi 1.687 orang. Lalu orang tanpa gejala (OTG) atau isolasi mandiri sebanyak 287 orang dan sembuh 1.266 orang,” katanya.
Sedangkan jumlah pasien, lanjut Samsudin, hingga saat ini yang masih dirawat terdapat 2 orang di RSUD Berkah. Adapun jumlah kasus terkonfirmasi pada hari Senin (14/3) sebanyak 8 orang.
“Terkait kasus Covid-19 di Kabupaten Pandeglang sudah menurun dan Alhamdulillah semuanya kondisinya sudah sehat. Adapun yang sedang isoman tetap dipantau oleh Nakes di wilayah masing-masing Puskesmas. Di Kabupaten Pandeglang untuk sekolah masih menerapkan PTM, karena di Pandeglang masih masuk Level 3,” terangnya.
Samsudin menambahkan, pada level 3 proses belajar masih menerapkan 50 persen. Jika nanti sudah masuk menjadi level 2, maka proses belajar bisa dilakukan tatap muka kembali.
“Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Pandeglang, mari kita ikuti dan melaksanakan vaksinasi dosis 2 atau bahkan vaksinasi booster. Karena di semua fasilitas pelayanan kesehatan setiap hari memberikan pelayanan kesehatan vaksinasi untuk semua Dosis,” jelasnya.
Jika semuanya sudah tervaksinasi, kata Samsudin lagi, terutama dosis 2 umum capaiannya sudah 70 persen dan dosis 2 Lansia 60 persen, maka baru bisa naik ke level 2.
“Sehingga kita bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari mulai dari belajar dan bekerja seperti biasa dengan tetap menjaga prokes 3 M,” ungkapnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak memastikan pelaksanaan salat berjamaah kembali normal dengan shaf dirapatkan dan diluruskan.
Anjuran tersebut setelah adanya fatwa Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
Dalam isi fatwa yang diterbitkan MUI bahwa pelaksanaan salat dilaksanakan dengan merapatkan dan meluruskan shaf.
Selain itu dalam isi fatwa juga aktifitas ibadah sudah dapat melibatkan orang banyak, seperti salat jamaah lima waktu/rawatib, salat Jumat, salat Tarawih dan Ied yang dilaksanakan di Masjid.
Ketua MUI Kabupaten Lebak Pupu Mahpudin mengungkapkan, dalam merespon fatwa tersebut dan juga arahan Asda 1 Kabupaten Lebak bahwa shalat dilakukan seperti biasa tanpa ada jarak.
“Sudah diperbolehkan, untuk dilaksanakan seperti biasa,” katanya saat ditemui wartawan di kantornya
Pupu memastikan pelaksanaan salat tarawih di Masjid pada bulan suci Ramadhan sudah bisa dilaksanakan tanpa ada jarak. “Untuk Tarawih, Salat Jumat sudah diperbolehkan, salat normal seperti biasa,” ungkapnya.
Meski begitu, kata pimpinan salah satu pondok pesantren di Lebak ini dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk berjaga-jaga, karena bencana dan penyakit datang tidak diketahui.
“Tapi tetap menjaga protokol kesehatan, jadi supaya keadaan aman juga,” pungkasnya
Warga Kecamatan Rangkasbitung, Dedi menyambut baik adanya Fatwa MUI tentang salat yang kembali bisa dilaksanakan seperti biasa. Ia mengaku rindu salat berjamaah dengan tanpa jarak.
“Alhamdulillah, kerinduan umat Islam khususnya salat berjamaah tanpa jarak kini terobati. Walau begitu kita juga harus tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk menjaga kesehatan kita,” ucapnya.
(CR-01/DHE/RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan