Oknum Anggota DPRD Lebak Dituding Lakukan Rekayasa Penertiban Tambak Udang

LEBAK, BANPOS – DPRD Lebak kembali didatangi oleh ratusan massa yang tergabung dalam Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP). Ormas BBP menuding ada rekayasa atau kebohongan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD pada aksi penutupan perusahaan tambak udang di Lebak selatan (Baksel).

Ketua DPC BBP Lebak, Rohman usai melakukan aksi kepada BANPOS mengatakan semula pihaknya sangat apresiasi dengan langkah wakil rakyat dari DPRD Kabupaten Lebak yang langsung bereaksi menutup tambak udang yang diduga tidak berizin bahkan mengangkangi garis sempadan pantai sesuai yang diminta.

“Awalnya kami mengapresiasi langkah wakil rakyat yang mau bereaksi menutup tambak udang yang diduga tak berizin, tapi pada kenyataannya dari pantauan kami, perusahaan tambak udang itu masih beroperasi dan garis sempadan pantai pun tidak dilakukan pembenahan,” ungkap Rohman.

Oleh karenanya, pihaknya juga mengaku akan terus memantau dan menyuarakan kembali dengan aksi demo yang lebih besar sampai pihak terkait membenahi segala sesuatu yang sekiranya melanggar dari aturan.

“Kita akan pantau terus dan kalau memang anggota dewan yang terhormat tidak mampu? Maka Ormas BBP akan melakukan sweeping dan akan terus menyuarakan dengan kembali lakukan aksi demo yang lebih besar, sampai mereka mau membenahi segala sesuatunya” tandas Rohman.

Terpisah, Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah Kepada BANPOS justru membantah soal tudingan tersebut. Menurutnya terkait rekayasa kebohongan itu harus dibuktikan jangan asal tuduh.

“Kalau saya memandang aksi tuduhan rekayasa itu harus ada dasar. Karena dari awal, sebelum mereka juga turut melakukan sosial kontrol soal tambak, saya dari awal sudah berupaya melakukan pengawasan,” bantah Musa.

Ketua Fraksi PPP Lebak ini menambahkan, perlu diketahui bahwa fungsi DPRD itu hanya pada masalah pengawasan dan juga melaporkan hasil temuan pelanggaran kepada aparat terkait, dan itu menurut Musa sudah dilakukannya.

“Jadi secara pengawasan agar mereka menghentikan praktik usahanya sebelum mendapat izin lengkap sudah berkali-kali kita tekankan, mulai dari izin pembuangan limbah sampai pada izin lainnya, bahkan dua tambak yang di Malingping sudah tidak beraktivitas. Dan memang yang lainnya bandel, lalu saya pun sudah melakukan pula tekanan pada instansi terkait, bahkan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar diproses. Dokumennya pun masih ada, intinya kita sebagai wakil rakyat sudah maksimal bekerja. Sekarang tinggal pihak aparat yang bertindak dan demo itu harusnya ke pihak APH, atau pemerintah daerah” jelas Musa.

Dalam hal ini, apa yang dituduhkan soal rekayasa dan kebohongan pada kita itu harus dibuktikan, karena secara politis dan gerakan penekanan sudah dilakukan sejak awal.

“Kita bukan eksekutor untuk melakukan penutupan soal tambak itu. Kita sudah dorong instansi terkait untuk melakukan itu, termasuk ke pemerintah daerah. Bahkan sudah kita laporkan ke APH, dan bukti laporannya masih ada. Adapun itu masih beroperasi, ya harusnya bantu kita agar APH bertindak melakukan eksekusi penutupan bukan malah kita yang dituding rekayasa kebohongan, apa dasarnya, coba buktikan itu?. Ini logika terbalik, atau mungkin mereka tidak memahami tugas wakil rakyat,” paparnya.

(WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *