LEBAK, BANPOS – Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak, Ahmad Hidayat membenarkan, DPKPP akan menertibkan penghuni Rusunawa yang menunggak biaya sewa hunian.
Menurut Ahmad, penertiban tersebut akan dilakukan karena DPKPP selaku pengelola tidak mau menanggung beban yang diakibatkan oleh tunggakan biaya sewa sejumlah penghuni Rusunawa. Menurutnya, dari sejumlah penghuni rumah susun yang berlokasi di Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak ada yang menunggak hingga satu tahun lamanya.
“Iya benar, tapi kami akan mencoba persuasif dulu dengan cara dialog atau teknisnya bagaimana. Kalau penghuni yang menunggak itu masih ada kesiapan untuk membayar dengan menandatangani surat perjanjian mungkin ada kebijakan. Kalau ternyata tidak ada kesiapan maka dengan terpaksa dilakukan penertiban,” katanya, Senin (21/3) kepada BANPOS.
Ia menegaskan, jika penghuni Rusunawa yang memiliki tunggakan sewa hunian tidak ingin ditertibkan oleh pihaknya bersama dinas terkait, Ahmad menyarankan agar tunggakan sewa tersebut dibayar atau dicicil hingga selesai.
“Kami tidak mau punya beban, pemerintah itu masih bisa memberikan kebijakan jika ada niat dari mereka (penghuni) yang memiliki tunggakan sewa hunian untuk membayar. Dan sebetulnya kebijakan itu juga sudah diberikan, buktinya ada yang sampai satu tahun tapi masih dibiarkan,” tegasnya.
Ia mengaku, untuk urusan teknis penertiban kepada penghuni yang masih belum juga membayar tunggakan sewa ranahnya berada di dinas terkait, pihak DPKPP kata Ahmad, hanya meminta bantuan saja.
“Kalau yang menunggak itu bayar berarti penertiban gak jadi, kalau tidak maka dengan terpaksa dan jangan salahkan kalau ditertibkan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah penghuni rumah susun sederhana (Rusunawa) Kaduagung, Cibadak, Kabupaten Lebak, yang menunggak biaya sewa berbulan-bulan dikabarkan bakal ditertibkan.
Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Cibadak yang direalisasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak yang pengelolaannya oleh dinas teknis terkait.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Dartim kepada wartawan mengaku, telah menerima permohonan bantuan dari pengelola Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Kaduagung untuk rencana penertiban tersebut.
“Betul, dari pengelola Rusunawa meminta kami untuk membantu jalannya penertiban terhadap penghuni yang telah menunggak berbulan-bulan,” katanya.
Rencana penertiban yang akan dilakukan secara persuasif dibenarkan Pengelola Rusunawa Kaduagung Karyadi. Menurut Karyadi, ada beberapa penghuni yang tercatat sudah menunggak biaya sewa hunian berbulan-bulan.
“Pada Juli 2021 sudah dilakukan upaya pemanggilan penghuni yang punya tunggakan sewa di DPRKPP. Setelah pemanggilan belum ada upaya dari penghuni untuk menyelesaikan dengan cara mencicil tunggakan sewanya,” katanya.
Kemudian kata Karyadi, pada September 2021, pengelola melakukan sosialisasi melalui surat kepada penghuni yang menunggak sewa terkait penerapan sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang akan dilaksanakan pada bulan Januari 2022, namun batal karena kebijakan.
“Tetapi itu batal kami lakukan di bulan Januari karena kebijakan yang kita berikan kepada penghuni serta berbagai masukan dan lain-lain,” ujarnya
Dijelaskannya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2019 dan surat perjanjian sewa hunian yang telah ditandatangani oleh penghuni, diatur bagi penghuni yang sudah menunggak sewa di atas 3 bulan maka dilakukan pengosongan hunian atau pemutusan kontrak secara sepihak.
“Sosialisasi kepada penghuni penunggak sewa hunian sudah dilakukan sebanyak tiga kali, karena tunggakan ini juga akan menjadi beban kami dan dinas,” jelasnya.
Ia menegaskan, total besaran tunggakan sewa masing-masing penghuni itu bervariasi. Mulai dari tiga hingga tujuh juta rupiah. Karyadi mengaku, dirinya tidak mengetahui teknisnya nanti seperti apa, soalnya hari Selasa rencananya akan ada rapat teknis.
“Ada yang 4 bulan, 5 bulan bahkan ada juga yang 13 bulan. Tapi saya tidak tahu teknisnya seperti apa nanti, hari Selasa rencananya akan ada rapat teknis. Apakah akan ada kebijakan lagi, misal memberikan tempo lagi kepada penghuni berapa bulan atau langsung pemutusan kontrak sepihak,” pungkasnya.(CR-01/PBN)
Tinggalkan Balasan