Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Romi, rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romi yang datang ke Gedung Merah Putih KPK pukul 10.30 WIB, keluar dari lobi gedung pukul 11.55 WIB. Tak sampai satu setengah jam dia digarap penyidik komisi antirasuah.
Dihadang wartawan di pintu lobi, Romi yang mengenakan kemeja garis-garis dilapis jaket parasut putih plus masker warna senada dan face shield, hanya menundukkan kepala.
Tak satu patah kata pun keluar dari mulutnya. Dia terus berjalan menyusuri lorong menuju keluar markas pimpinan Firli Bahuri cs. Sampai akhirnya dia menaiki mobil hitam yang menjemputnya di sana.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, mantan terpidana jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018.
“Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018 di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jaksel, atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP,” ujar Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (22/3).
Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Romi. Namun, nama Romi berulang kali mencuat dalam sidang perkara korupsi DAK.
Dalam persidangan Yaya Purnomo pada 3 Desember 2018, misalnya, terungkap dugaan Yaya tak hanya membantu mengurus dana perimbangan daerah, tetapi juga bertindak sebagai makelar pencalonan kepala daerah.
Puji Suhartono selaku Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP yang dihadirkan sebagai saksi mengaku mengenal Yaya saat sama-sama mengambil program doktoral di Universitas Padjajaran.
Selain Yaya, Romi juga mengambil program doktoral di kampus yang sama pada 2016 lalu. Jaksa KPK kemudian menanyakan istilah “McLaren” yang disebut Puji dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Puji, istilah itu awalnya disampaikan oleh Romy. Istilah itu disematkan lantaran Yaya disebut turut mengurus rekomendasi calon kepala daerah.
Selain itu, dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terungkap Romi mengenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono yang bisa membantu pengurusan DAK dan dana intensif daerah (DID) untuk Kota Tasikmalaya.
Saat itu, Romy meminta Budi Budiman mengajukan permohonan DID untuk Kota Tasikmalaya sekaligus biaya pengurusannya melalui Yaya Purnomo dan Puji Suhartono. Bahkan, saat Mukerwil I DPW PPP Jawa Barat di Pangandaran, Romi meminta Budi segera menyelesaikan biaya pengurusan DID tahun anggaran 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono.
Hal ini lantaran DID Tasikmalaya telah dicairkan sebesar Rp 44,6 miliar untuk pengadaan alat kesehatan dan peningkatan infrastruktur perkotaan.
Sementara untuk DAK, Kota Tasikmalaya saat itu mendapat alokasi sebesar Rp 124 miliar. Atas pengurusan itu, Budi Budiman memberikan suap kepada Yaya dan mantan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II dengan total sebesar Rp 1 miliar. [OKT/RM.ID]
Tinggalkan Balasan