Pelototi HET Migor Di Pasar Tradisional, KSP Minta Pemda Dilibatkan

Kantor Staf Presiden menekankan pentingnya keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah di lapangan.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma mengatakan, keterlibatan Pemda akan membuat pengawasan lebih maksimal dan berjenjang. Terlebih, saat ini masih ditemukan praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET.

Keterlibatan Pemda menjadi sangat krusial, agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar. Dan mampu mencegah terjadinya potensi perubahan harga di pengecer di atas HET,” kata Panutan di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (23/3).

KSP sudah menyampaikan hal ini dalam rakor bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan, beberapa hari lalu,” tandasnya.

Panutan memaparkan, harga minyak goreng curah di pasar tradisional, saat ini mencapai lebih dari Rp 16 ribu di seluruh Indonesia.

Jika pengawasan kebijakan HET hanya dilakukan pusat, tanpa melibatkan Pemda, akan semakin sulit untuk mengontrol dan memastikan HET berjalan di lapangan.

“Kalau Pemda dilibatkan, mereka bisa memerintahkan pengelola pasar untuk ikut mengawasi distribusi dan HET. Hasilnya, tinggal dilaporkan oleh Pemda ke pusat. Tentu, ini perlu koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga,” jelas Panutan.

Ia mengungkapkan, dalam rapat koordinasi bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan, Senin (21/3) lalu, juga dilaporkan bahwa sudah ada 42 produsen yang mendaftar sebagai pemasok minyak goreng curah dengan HET Rp 14 ribu.

Dengan jumlah tersebut, bisa dipastikan ketersediaan minyak goreng curah akan aman. “Itu sudah mencukupi kebutuhan 7 ribu ton per hari,” tegasnya.

Pemerintah saat ini terus mendorong dan meyakinkan para produsen, untuk ikut menjaga keberlangsungan ketersediaan pasokan minyak goreng curah, dengan mendaftarkan diri ke Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Seiring dengan itu, KSP juga minta pada kementerian terkait, untuk mempersingkat waktu pencairan subsidi. Agar produsen tidak terganggu cash flow-nya, dan lebih semangat memproduksi curah. Sehingga, jumlah produsen yang mendaftar terus bertambah,” terangnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menaruh perhatian sangat besar terhadap aksesibilitas baik dari ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng. Terutama, untuk masyarakat menengah ke bawah.

Presiden mengeluarkan kebijakan HET Rp 14 ribu minyak goreng curah, dan melepas minyak goreng premium dan kemasan ke harga keekonomian.

Untuk jenis minyak goreng curah, akan disubsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan – Kelapa Sawit kepada produsen. Dengan demikian, masyarakat produsen minyak goreng curah memperoleh insentif untuk tetap memproduksi minyak goreng curah. Konsumen pun mendapatkan harga yang terjangkau, untuk pemenuhan konsumsi mereka.

“KSP akan terus melakukan monitoring, evaluasi dan verifikasi lapangan atas implementasi kebijakan HET terhadap minyak goreng curah di lapangan bersama dengan KL terkait,” pungkas Panutan. [HES/RM.ID]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *