Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap

SERANG, BANPOS – Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Dua orang pria ditahan karena telah menjual pasangannya melalui aplikasi online.

Penangkapan dilakukan di Kosan Wisma Pala Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang, Sabtu (26/3) sekira jam 17.00 WIB.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan hasil ungkap kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Peraonil Satreakrim Polres Serang pun langsung melakukan penyelidikan.

“Personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain,” kata Maruli.

Maruli menjelaskan, BB dan AR menawarkan pasangannya melalui aplikasi Michat atau Whatsapp. Mereka dijajakan melalui sistem Open BO (Booking Online).

Kedua pelaku mematok harga Rp.500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya. Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, mereka langsung mengatur lokasi pertemuan.

“Para pelaku kemudian memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban. Setelah pelanggan datang ke kosan Wisma Pala lalu korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka,” ujarnya.

Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open bo untuk memperoleh keuntungan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 ribu, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit handphone berserta kartunya,” ungkapnya.

Selanjutnya Maruli mengatakan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal506 KUHPidana.

“Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” tutupnya. (MG-04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *