Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anak Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Ketiga anak Rahmat Effendi tersebut yakni, Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama (Dirut) Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, serta Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR.
“Ketiganya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (28/3).
Ketiga anak Rahmat Effendi tersebut bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
Namun demikian, belum diketahui dengan pasti apa yang bakal digali lebih dalam oleh penyidik KPK terhadap tiga anak Rahmat Effendi itu.
Belakangan, KPK sedang fokus mengusut aliran uang dugaan korupsi Rahmat Effendi. Termasuk, dugaan aliran uang untuk keluarganya. KPK telah mengantongi informasi adanya dugaan aliran dana tersebut.
Selain ketiga anak Rahmat Effendi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya pada hari ini. Ketiga saksi tersebut yakni, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Engkos. Kemudian, Camat Cisarua, Deni Humaedi Alkasembawa, serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp 7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar. Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Dia diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus ‘Sumbangan Masjid’. Uang sebesar Rp 7,1 miliar tersebut diduga diterimanya melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Dia juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. [OKT/RM.ID]
Tinggalkan Balasan