Jumlah Penghuni Level 1 Dan 2 Naik Signifikan, Tak Ada Yang Ngendon Di Level 4

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali mulai tanggal 29 Maret hingga 11 April 2022, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam masa perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan, jumlah daerah yang menghuni Level 1 bertambah, dari 18 menjadi 26 daerah.

Daerah Level 2 dari, meningkat dari 168 daerah menjadi 250 daerah.

Secara signifikan, kenaikan jumlah penghuni Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah yang berada di Level 3, dari 200 daerah menjadi 110 daerah.

Tidak ada daerah yang  berada di Level 4.

“Peningkatan kapasitas vaksinasi di setiap daerah terbukti mampu menekan laju transmisi penularan. Posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan, semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” kata Safrizal.

“Itu artinya, kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk. Masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal. Meski tanpa mengurangi arti kewaspadaan, untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” terangnya.

Selain perubahan pada jumlah daerah berdasarkan hasil penilaian indikator sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, juga terdapat beberapa perubahan dalam kebijakan PPKM di Jawa Bali.

Antara lain, kegiatan olaharga saat ini diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion, dengan kapasitas maksimal penonton sesuai kriteria level di setiap wilayah.

Yaitu 50 persen untuk Level 3, 75 persen untuk Level 2, dan 100 persen untuk Level 1.

Untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga telah  memutuskan untuk menambah jumlah pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Pada pengaturan kali ini, pemerintah membuka pintu masuk perjalanan penumpang dari luar negeri. Yang  sebelumnya hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hangnadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Sam Ratulangi untuk WNI, serta Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara Sam Ratulangi untuk WNA.

“Saat ini, seluruh perjalanan penumpang internasional, baik WNI maupun WNA, dapat masuk melalui bandara bandara tersebut. Ditambah Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok,” jelas Safrizal.

Senada dengan penambahan pintu masuk udara, terdapat juga penambahan pintu masuk laut melalui Tanjung Benoa di Bali dan Lagoi di Bintan.

Khusus untuk Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, dan Lagoi dapat masuk menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

Pengaturan terhadap pergantian layanan, dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia WNI) pada kapal berbendera asing dapat dilakukan melalui beberapa pelabuhan di Indonesia yaitu melalui Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tanjung Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

Kebijakan percepatan vaksinasi seperti yang telah disampaikan Presiden Jokowi tentang persyaratan tambahan vaksin booster dalam pelaksanaan mudik lebaran, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Khususnya, untuk jenis vaksin booster yang saat ini capaiannya masih di bawah 10 persen secara nasional.

“Kami terus mendorong kepada Pemerintah Daerah beserta seluruh jajaran Forkopimda, untuk melakukan inovasi dan kolaborasi. Agar capaian vaksinasi terus mengalami peningkatan,” papar Safrizal.

“Capaian vaksinasi yang terus meningkat, diharapkan paralel dengan upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, dan semakin menggeliatnya aktivitas perekonomian masyarakat,” pungkasnya. [HES/RM.ID]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *