Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Petikan putusan dipelajari komisi antirasuah untuk menjerat Azis sebagai penerima suap dalam kasus dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2017.
“Tentu ini menjadi dasar nantinya di dalam penambahan informasi dan data dalam proses penyelidikan yang dilakukan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (30/3).
Ali memastikan, penyelidikan kasus DAK Lamteng masih berjalan. Saat ini, tim penyidik masih mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat Azis.
“Proses penyelidikan itu tentu kan mencari peristiwa pidana, apakah kemudian ada peristiwa pidana dan kemudian itu pidana korupsi menjadi kewenangan KPK, maka tentu akan diteruskan atau ditingkatkan pada proses berikutnya dalam proses penyidikan,” bebernya.
Keterlibatan Azis dalam suap DAK Lamteng sempat terungkap di persidangan. Dalam sidang, dua saksi yaitu Taufik Rahman dan Aan Riyanto menyampaikan pihaknya memberi uang pada Azis melalui politikus muda Golkar Aliza Gunado dan Edy Sujarwo senilai total Rp 2,085 miliar.
Taufik adalah mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, dan Aan adalah mantan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Suap diduga berkaitan dengan pengurusan DAK Lamteng.
Saat terjadi proses suap, Azis merupakan ketua badan anggaran DPR RI. Namun saat Azis mengetahui KPK tengah menyelidiki kasus ini, dirinya dan Aliza Gunado menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju untuk menghentikan penyelidikan.
Aziz divonis 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas penyuapan tersebut. Vonis dijatuhkan pada Kamis (17/2).
Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.
Selain itu, Azis dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. [OKT/RM.ID]
Tinggalkan Balasan