SERANG, BANPOS – Laporan dugaan kredit fiktif Rp65 miliar PT HNM di Bank Banten (BB) oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) disoal. Pasalnya, pelapor dengan kasus yang sama, Moch Ojat Sudrajat mengaku telah lebih dulu menyampaikan ke Mabes Polri pada tahun 2020 silam.
Dalam siaran persnya, Moch Ojat Sudrajat kepada BANPOS, Selasa (29/3) mengungkapkan, pelaporan MAKI pada Jumat pekan lalu ke Polda Banten terkait dugaan kredit fiktif yang berujung macet PT HNM di BB dianggap tak sesuai.
“Menurut saya, hal ini tidak tepat, karena dugaan terkait kasus PT HNM di Bank Banten, telah terlebih dahulu bergulir di Bareskrim Polri, di tahun 2020, dan saat itu saya juga adalah penggugat Bank Banten di PN Serang,” kata Ojat.
Oleh karenanya Ojat mempertanyakan MAKI yang dikomandoi oleh Boyamin Saiman, jika dugaan kasus penyimpangan di BB oleh PT HNM sudah ditangani oleh Mabes Polri.
“Bahwa jika memang MAKI memiliki bukti baru yang menguatkan terkait dugaan kredit macet PT HNM, maka sepatutnya MAKI langsung menyampaikan hal tersebut ke Bareskrim Polri, dan saya yakin sekaliber MAKI seharusnya dapat memperoleh informasi unit mana yang menangani permasalahan PT HNM di Bareskrim,” katanya.
Meski pihaknya yang pernah melaporkan kredit fiktif PT HNM ke Mabes Polri pada 2020 lalu, dan saat ini disampaikan ke Polda Banten, akan tetapi Ojat berharap tidak menimbulkan ekses negatif terhadap BB.
“Saya sangat berharap atas pengaduan ini, tidak menimbulkan kegaduhan sehingga mengakibatkan Bank Banten kembali harus mengeluarkan energi untuk masalah yang sebenarnya sudah pernah terjadi dan masih berjalan. Saya tidak ingin Bank Banten yang merupakan bank kebanggaan masyarakat Banten kembali mengalami kesulitan sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun 2020 yang lalu,” ujarnya.
Sebelumnya pada Desember tahun 2020 lalu terungkap, dua petinggi BB diduga kuat paling bertanggungjawab dalam pemberian kredit yang tidak sesuai operasional (SOP) kepada PT HNM sebesar Rp61,58 miliar (laporan MAKI Rp65 miliar).
Dua orang tersebut adalah, Direktur Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Perkreditan (KKP) (saat ini tidak menjabat lagi) Fahmi Bagus Mahesa dan Direktur Operasional merangkap Anggota KKP, Kemal Idris.
Salah seorang masyarakat Banten yang telah melaporkan adanya ketidakberesan pemberian kredit oleh BB kepada PT HNM, ke Mabes Polri, Moch Ojat Sudrajat. Pada wawancara BANPOS bulan Desember tahun 2020 Ojat mengungkapkan dari informasi yang diperolehnya, perkembangan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, diduga pihak yang paling bertanggungjawab dalam permasalahan kredit PT HNM adalah pada Komite Kredit (KK) atau KKP di BB
“Hasil penelusuran berdasarkan laporan keuangan Bank Banten tahun 2019, dan laporan pelaksanaan tata kelola Bank Banten tahun 2018 diketahui tidak ditemukan adanya Komite Kredit di Bank Banten, yang ada adalah Komite Kebijakan Perkreditan (KKP) yang dibentuk berdasarkan SK Direksi Nomor 088/XII/17 tanggal 29 Desember 2017 dengan bertindak selaku Ketua adalah Direktur Utama dan Anggota Tetap terdiri dari, Direksi, Kepala Direktorat Bisnis, Kepala SKAI dan, Kepala Divisi Kredit Review,” kata Ojat.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum.
“Setiap Bank paling sedikit harus memiliki KK pada kantor pusat Bank yang merupakan komite operasional membantu direksi dalam mengevaluasi dan/atau memutuskan permohonan kredit atau pembiayaan untuk jumlah dan jenis kredit atau pembiayaan yang ditetapkan oleh direksi dengan jumlah dan keanggotaan KK ditetapkan oleh direksi sesuai dengan kebutuhan masing-masing Bank,” ungkapnya.
Sementara itu, pada tahun 2020 lalu, jajaran Bareskrim Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan petinggi Bank Banten termasuk pengusaha dari PT HNM. Dan sekitar tanggal 24 Agustus 2020 Dittipideksus telah mengeluarkan surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan pelanggaran perbankan dan pencucian uang yang terjadi di Bank tersebut.
Dalam SPDP yang ditembuskan pihak-pihak terkait diantaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dittipideksus mengungkapkan dugaan adanya tindak pidana penipuan atau pidana penggelapan atau tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dugaan kejahatan perbankan tersebut, Dittipideksus menjabarkan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan Pasal 49 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Paaal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Perkara Pencucian Uang, sehubungan dengan adanya pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi sebesar Rp61, 580 miliar diberikan Bank Banten kepada PT HNM.
Sementara itu sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, usai melapor ke Polda Banten terkait dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 65 miliar di BB oleh PT HNM mengungkapkan, aduan kepada aparat penegak hukum dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, serta melakukan penelusuran ke sejumlah lokasi. Kredit diduga digunakan untuk membiayai proyek di Jalan Tol Trans Sumatera, namun diduga pengerjaannya fiktif oleh PT HNM.
“Kami mendatangi Polda Banten untuk melaporkan dugaan korupsi di Bank Banten, itu peristiwanya terjadi pada tahun 2017-2018, di mana menyangkut kredit macet perusahaan swasta peminjaman inisial PT HNM, pinjaman macet mencapai Rp 65 miliar,” katanya.(RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan