Pedagang Kepandean Merasa Tertipu

 

SERANG, BANPOS – Para pedagang yang berdagang di Pasar Kepandean merasa tertipu dengan iming-imingan dari oknum mengatasnamakan DinkopUKMPerindag Kota Serang. Pasalnya, mereka dijanjikan akan diberi sertifikat hak guna bangunan (HGB) apabila membayar Rp5 juta, dengan hak tanah seluas 2×3 meter. Sayangnya, hingga saat embeli lapak dengan ukuran 2×3 meter seharga Rp5 juta. Namun, yang diberikan hanya sebatas fasilitas baja ringan, tanpa ada bangunan lain, aliran listrik, dan air.

“Jangka waktunya juga tidak jelas. Ada yang bilang sepuluh tahun, dua tahun, dan tiga tahun. Itu tidak jelas, dan minta dibayarkan dimuka (tunai). Tapi listrik tidak ada, air tidak ada,” ujarnya kepada awak media, Selasa (29/3).

Kondisi tanpa listrik itu pun membuat Pasar Kepandean saat ini akan sangat panas ketika siang hari, dan gelap gulita ketika malam hari. Hal itu juga dikhawatirkan dapat menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas.

“Jadi listrik itu perlu, minimal untuk menghidupkan kipas angin di siang hari. Malam hari pun gelap gulita, rawan tindak kejahatan (pencurian),” katanya.

Menurutnya, oknum yang menawarkan kepada para pedagang untuk membeli lapak tersebut, menjanjikan akan segera melakukan pemasangan aliran listrik. “Tapi orangnya ini (oknum) menghilang. Memang bukan dari Disperindag,” ucapnya.

Ia menilai Pemkot Serang menutup mata terkait dengan berbagai permasalahan yang ada di Pasar Kepandean. Pasalnya, dengan jarak antara kantor DinkopUKMPerindag dan pasar Kepandean yang dekat, namun keresahan dari pedagang tidak dapat diakomodir.

“Jadi Walikota ini harus tau, karena seperti ini termasuk adanya pembiaran. Kan kantornya dekat dengan Kepandean,” tegas Ferry.

Pedagang lainnya yang enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa oknum tersebut menawarkan harga sebesar Rp5 juta, dan menjanjikan para pedagang akan mendapat sertifikat HGB dengan jangka waktu penggunaan selama 10 tahun.

“Kata (oknum) itu setelah kami melakukan pembayaran akan diberikan sertifikat HGB dari Disperindag. Kami kira berarti benar pasar ini resmi, tapi ternyata sampai sekarang, sejak Oktober 2021 tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Menurutnya, dirinya dan rekan-rekan sesama pedagang lainnya, mengetahui bahwa ada penjualan hak guna lapak di Pasar Kepandean melalui selembaran kertas yang disebarkan. Dalam selembaran itu, terdapat nomor yang akhirnya mengarahkan kepada oknum penjual lapak itu.

“Kemudian, saya coba menghubungi nomor yang tertera dan diminta untuk menghubungi langsung ke oknum tersebut dan bertanya boleh tidak untuk pedagang pemula di luar dari pedagang pindahan Tamansari, dan diperbolehkan” ucapnya.

Ia bersama pedagang lain pun mencoba untuk mencari tau informasi terkait legalitas dan prospek tempat di Pasar Kepandean. Setelah cukup yakin dengan pemaparan dan penjelasan dari seorang pegawai DinkopUKMPerindag Kota Serang, akhirnya dia dan temannya mengambil empat unit lapak.

“Jadi sebelum dibangun kami ditawarkan untuk membeli hak guna tanah sebesar Rp1 juta. Tapi ternyata dibangun, dan dijual dengan harga Rp5 juta,” ujarnya.

Bahkan, dia menilai kalau Pemkot Serang terutama DinkopUKMPerindag seolah-olah lepas tangan, dan tidak bertanggung jawab. “Jadi kayak lepas tangan, soalnya katanya Februari akan diresmikan sama Walikota, tapi sampai sekarang tidak ada sama sekali,” tuturnya.

Bahkan menurutnya, kondisi pasar semakin semrawut karena tidak ada kejelasan kelanjutan pembangunan. Padahal, para pedagang sudah membeli secara tunai lapak-lapak tersebut karena tergiur dengan perencanaan pemerintah ke depannya.

“Iya malah jadinya enggak jelas seperti ini pasarnya. Informasi juga simpang siur, semua pedagang sekitar belasan itu mengeluh,” tandasnya. (DZH/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *