Rahmat Effendi Bikin Glamping Pake Duit Hasil Pungli Camat Dan ASN Pemkot Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menggunakan uang yang dipungutnya dari para camat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Bekasi) untuk membangun glamping. Untuk diketahui, glamping, akronim dari glamorous camping, merupakan tempat kemping mewah.

Hal itu didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa sembilan saksi dari unsur camat dan ASN Pemkot Bekasi pada Selasa (5/4) kemarin.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun glamping,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (6/4).

Kesembilan saksi yang diperiksa itu adalah Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.

Kemudian, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Marisi, ASN Inspektorat Dian Herdiana, serta Sekretaris BPKAD Amsiah.

Ali tak mengungkapkan lokasi glamping yang dibangun Rahmat Effendi. Tapi jubir berlatarbelakang jaksa itu memastikan, tempat berkemah itu adalah milik Rahmat. “Diduga kepemilikan Glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE,” imbuhnya.

KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rahmat diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi yang sebelumnya menjerat Rahmat.

Dalam kasus suapnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lain sebagai tersangka. Kedelapan orang itu adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudi, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp 7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp 600 juta. [OKT/RM.id]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *