Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menyita aset bernilai Rp 1,77 triliun dalam penyidikan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan target penyitaan aset perkara ini sangat banyak. “Penyitaan aset dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Aset yang disita mulai tanah dan bangunan, gedung perkantoran kendaraan hingga rekening bank.
Terakhir, penyidik Bareskrim menyita tanah milik tersangka Henry Surya. Lahan itu berada merupakan kavling berbentuk L Nomor 57 dan 58 di Desa Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Total luas lahan tersebut mencapai 2 ribu meter persegi dengan harga taksiran Rp 18 miliar,” ungkap Whisnu.
Sebelumnya, penyita menyita satu unit apartemen Sudirman Suite. Lalu gedung Grand KSP Indosurya Cipta di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Juga 13 bangunan ruko dan rumah yang tersebar di kawasan Jakarta Utara. Total nilai aset bangunan-bangunan itu diperkirakan mencapai Rp 1,23 triliun.
Whisnu menambahkan, pihaknya telah memblokir rekening ketiga tersangka. Rekening itu berisi dana dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika. Nilainya mencapai Rp 42 miliar.
Adapun kendaraan yang disita sebanyak 47 unit. Termasuk mobil mewah Rolls-Royce dan Range Roger. Nilai aset itu diperkirakan Rp 28 miliar.
Jika ditotal, aset yang disita mencapai Rp 1,772 triliun. Angka ini masih jauh dibandingkan total kerugian nasabah. “Pada prinsipnya, kita masih lakukan penelusuran aset-aset tersangka untuk kepentingan penyitaan,” kata Whisnu.
Masih ada daftar aset yang tengah diteliti. Jika terkait dengan perkara, penyidik bakal menyitanya.
Penyidik sudah mengajukan permohonan izin penyitaan dari pengadilan di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Diperkirakan lahan-lahan yang bakal disita bernilai Rp 261 miliar.
Pelacakan juga dilakukan terhadap aset-aset tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri. Salah satunya kapal pesiar.
Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya Cipta serta korporasi KSP Indosurya Cipta sebagai tersangka.
Tiga petinggi itu Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Direktur Operasional KSP Indosurya, Suwito Ayub, dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria.
Ketiganya disangka melakukan praktik bank gelap, tindak pidana penggelapan atau penipuan dan perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka Suwito Ayub kabur ke Singapura sebelumnya sempat ditangkap. “Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” ujar Whisnu.
Suwito diketahui telah pergi ke negara tetangga itu sejak November 2021. Namanya pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Suwito diketahui telah kabur lantaran berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. Ia berdalih sakit dan melampirkan surat keterangan dokter. [GPG/RM.id].
Tinggalkan Balasan