Bukan cuma tes antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR), pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) menjadi syarat mudik menggunakan transportasi udara mulai 5 April 2022.
Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Pandemictalks mengunggah meme berkaitan dengan penggunaan e-HAC sebagai syarat perjalanan mudik. Disebutkan, beberapa syarat kelayakan terbang.
e-HAC jadi syarat mudik naik pesawat
Antara lain, pemudik dengan jenis transportasi udara yang telah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun tes PCR.
Kemudian, pemudik yang baru vaksin lengkap atau dua dosis wajib menyertakan hasil negatif antigen yang berlaku 1×24 jam dan tes PCR 3x 24 jam. Selanjutnya, pemudik yang baru vaksin satu kali wajib menunjukkan tes PCR maksimal 3 x24 jam.
Sedangkan pemudik dengan komorbid yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.
Terakhir, pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun yang juga bebas vaksinasi dan tes Covid-19.
“Sudah layakkah dirimu untukku, eh untuk terbang mudik maksudnya,” tulis Pandemictalks dalam captionnya.
Akun @makejoy22 menjelaskan, dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.“Ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan,” ujar @SaguKeju8.
Akun @UdaraPagi9 mengatakan, syarat pengisian e-HAC untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas. “Jadi, tidak terjadi penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan.
“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran,” kata @Playerunknow.
Menurut @manowar7007, aturan pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah.
“Mereka dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan,” katanya.
“Pengalaman di Bandara Semarang, pemeriksaan e-HAC ketat banget. Tapi, saat di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta bebas,” ujar @Dian_nuring.
“Ya betul, Bandara Semarang ketat banget, betul-betul diperiksa layak terbang atau tidak. Begitu sampai bandara Jakarta bablass,” timpal @Narita_nurindah.
Bahkan, kata @Blaxpandaz, di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta tidak pernah dicek sudah vaksin booster atau mengisi e-HAC. Terpenting, sudah punya tiket dan KTP bisa terbang.
“Apakah e-HAC juga berlaku untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)?” tanya @Gkaniasiermans. “Mulai 5 April sudah tidak perlu lagi mengisi e-HAC untuk PPLN,” jawab @lilimasse.
Namun, lanjut @lilimasse, bagi PPLN tetap harus tes PCR sebelum keberangkatan. Saat tiba di Indonesia sudah tidak perlu lagi tes Covid-19, asalkan tidak ada gejala Covid-19 seperti suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat. [TIF/rm.id]
Tinggalkan Balasan