Tim Percepatan Kawasan Industri dan Pengawalan Investasi Dibentuk

PANDEGLANG, BANPOS-Bupati Pandeglang Irna Narulita telah membentuk Tim Percepatan Kawasan Industri seluas 1.100 hektar di Kabupaten Pandeglang. Adapun kerja Tim yang dibentuk Bupati untuk melakukan Percepatan Kawasan Industri dan pengawalan investasi di Kabupaten Pandeglang.

“Begitu 5 kecamatan ditetapkan masuk zona kawasan Industri dalam RTRW, Ibu Bupati langsung bentuk Tim Percepatan Kawasan Industri,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ida Novaida kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, lima kecamatan yang telah ditetapkan masuk zona kawasan industri tersebut yaitu Kecamatan Bojong, Pagelaran, Sukaresmi, Cikeusik dan Kecamatan Cibitung. Sedangkan Ketua Tim Percepatan Kawasan Industri yaitu Pj Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat.

“Tim percepatan Kawasan Industri dibentuk untuk mengawal terkait semua persiapan-persiapan untuk kawasan industri. Serta pengawalan investasi di Kabupaten Pandeglang,” terangnya.

Sementara itu, Pj Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat  menambahkan, tim percepatan Kawasan Industri ini terdiri dari Pj Sekda, Asda, Kepala Dinas dalam kaitannya dengan kawasan industri.

“Kita harus mengawal itu semuanya dengan baik. Termasuk menindaklanjuti pertemuan Ibu Bupati dengan Direktur PT Jababeka kemarin,” katanya.

Dari hasil pertemuan antara Bupati Pandeglang, Irna Narulita dengan Direktur PT Jababeka, Hyanto Wihadi, lanjut Taufik, nantinya aka nada pertemuan lanjutan terkait rencana kerja PT Jababeka kedepannya.

“Secara komunikasi PT Jababeka siap mengelola langkah percepatan. Kemarin (pertemuan Direktur PT Jababeka, Hyanto Wihadi dengan Bupati Pandeglang, Irna Narulita) itu ceritanya melamar sudah kata Ibu silahkan. Nah nanti mereka buat rencana kerja seperti apa, karena kalau namanya kawasan yang pertama harus mereka lakukan sosialisasi perusahaan itu, Jababeka menyampaikan kepada masyarakat bahwa area ini akan dijadikan  kawasan industri berapa harga tanah dan sebagainya bagaimana  mekanismenya mereka mengatur,” terangnya.

Dijelaskannya, terkait dengan pembebasan lahan yang akan dilakukan di kawasan industri dan lain sebagainya, akan diserahkan kepada PT Jababeka itu sendiri.

“Kita serahkan karena pemerintah kan gak boleh beli tanah segala. Jadi nanti PT Jababeka yang melakukan,” ungkapnya.(dhe/pbn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *