KI: 2022 Jangan Ada OPD Tidak Informatif

SERANG, BANPOS – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten dapat meningkatkan nilai keterbukaan informasi mereka. KI menegaskan, pada 2022 ini jangan sampai ada lagi OPD yang mendapatkan kualifikasi tidak informatif.

Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan monitoring dan evaluasi badan publik tahun 2022. Ia pun menegaskan bahwa jangan sampai ada OPD di lingkungan Pemprov Banten yang mendapat kualifikasi tidak informatif.

“Pada monitoring dan evaluasi badan publik tahun 2022, KI Banten mendorong agar tidak ada lagi OPD Pemprov Banten yang meraih kualifikasi tidak informatif, kurang dan cukup informatif. Diharapkan pada tahun 2022, sekurang-kurang meraih kualifikasi menuju informatif,” ujarnya usai menyerahkan pertanggungjawaban KI Provinsi Banten kepada Wakil Gubernur Banten, Senin (11/4).

Rencananya, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Provinsi banten akan dilaksanakan pada Juli mendatang. Namun untuk tahapan awal, sudah dilaksanakan oleh pihaknya sejak Maret kemarin.

“Tahapannya dimulai dengan Laporan Layanan Informasi tahun 2021 yang berakhir Maret kemarin. Sosialisasi monitoring dan evaluasi rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022,” terangnya.

Di sisi lain, Toni yang didampingi oleh Wakil Ketua KI Provinsi Banten, Hilman; Komisioner Bidang Kelembagaan, Heri Wahidin dan Komisioner Bidang PSI, Lutfi, menuturkan bahwa penyerahan tanggung jawab kepada Pemprov Banten merupakan salah satu kewajiban dari Komisi Informasi.

“Sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 bahwa Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur, dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada DPRD Provinsi yang bersangkutan,” ucapnya.

Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut, KI Provinsi Banten menyampaikan tanggung jawabnya kepada Gubernur Banten, yang pada saat itu diterima oleh Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, di ruang kerjanya.

Toni juga menyampaikan bahwa tugas KI Provinsi Banten adalah menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi. Pada tahun 2021, KI Banten berhasil menyelesaikan sebanyak 149 sengketa informasi publik.

“Sebagai termohon didominasi Kabupaten Tangerang sebanyak 34 register, Kota Serang 30 register, Kabupaten Lebak 26 register, Kota Tangerang Selatan 10 register, Kota Tangerang 6 register, Kota Cilegon 5 register, Kabupaten Serang 3 register, Kabupaten Pandeglang 1 register, BUMD 13 register dan instansi vertikal sebanyak 2 register. Sementara Provinsi Banten sendiri sepanjang 2021 sebanyak 19 register,” tandasnya. (DZH/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *