Aset Pemkab Disewa Tanpa Kontrak

PANDEGLANG, BANPOS – Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, eks kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat yang ada di ruas jalan Raya Pandeglang-Serang, yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, tidak berdasarkan kontrak Kerjasama, akan tetapi melalui perantara.

Salah seorang pemilik kedai ayam Qiu yang menyewa lahan Pemkab Pandeglang, Susi mengaku bahwa dirinya menyewa tempat kepada BPKD pembayarannya dilakukan setiap bulan.

“Kata orang dinasnya saya disuruh bayar langsung melalui rekening BPKD. Saya bayarnya langsung transfer ke rekening BPKD, kadang bayarnya langsung tiga bulan. Jadi tidak dikasih kwitansi, hanya mengirim bukti transfer saja,” kata Susi saat ditemui BANPOS, Selasa (12/4).

Dijelaskannya, untuk sewa tempat dirinya tidak mengetahui kontrak kerjasamanya. Karena pada saat akan melakukan sewa tempat, dirinya melalui perantara.

“Untuk kontrak kerjasamanya saya tidak tahu, soalnya saat menyewa tempat saya melalui orang yang dibelakang tempat say aini,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang Aset BPKD Pandeglang, Haris mengatakan, untuk menyewakan lahan milik Pemkab Pandeglang, BPKD memiliki kewenangan yang terpenting dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Gak salah, supaya berdaya. Yang penting menghasilkan PAD. Bahkan kita mau menyewakan lahan pertanian yang kosong untuk lahan tanam porang dan lain-lain. Kasubid Pemberdayaan BMD kang tugasnya,” terangnya.

Menurutnya, terkait dengan pengelolaan aset milik Pemkab Pandeglang, aturannya ada pada Permendagri. Namun dirinya tidak ingat nomor berapa.

“Ada cuman saya lupa nomor Permendagrinya,” ucapnya.

Saat ditanya aset apa saja dan berapa PAD yang dihasilkan pada setiap tahunnya, Haris belum mengetahuinya.

“Sewa-sewa tanah saja, berapa-berapanya saya kurang tahu,” ungkapnya.(dhe/pbn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *