LEBAK, BANPOS – Manajemen Alfamart melakukan penarikan produk Kinder Joy. Langkah itu seiring dengan adanya dugaan bakteri Salmonella terhadap makanan yang berbalut coklat itu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman mengatakan, penarikan terhadap produk Kinder Joy yang merupakan varian dari produk merek Kinder Joy tersebut menindaklanjuti rilis dari BPOM terkait kandungan bakteri di dalam makanan tersebut.
“Kami melakukan penghentian peredaran ini sesuai dengan rilis resmi BPOM pada Senin tanggal 11 April kemarin. Sampai dipastikannya produk ini tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella dan dinyatakan aman oleh BPOM,” kata Nur Rachman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/4).
Semua minimarket menarik produk makanan tersebut. Menurut Nur, Alfamart telah mengirimkan surat elektronik ke seluruh gerai terkait hal tersebut dan menonaktifkan produk Kinder.
“Sambil menunggu keputusan resmi dari BPOM soal keamanannya, mulai 12 April 2022 produk Kinder Joy kami tarik terlebih dulu dari rak display. Keselamatan konsumen adalah yang utama,” jelasnya.
Dikatakan Nur, apabila BPOM menemukan bahan berbahaya maka produk tersebut akan dilakukan return ke produsen untuk dimusnahkan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lebak, Orok Sukmana menegaskan, pengawasan barang impor tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah melainkan Pemerintah Pemprov Banten.
“Itu kewenangannya Pemprov Banten. Tapi soal adanya kandungan yang membahayakan di jenis makanan itu kita dukung untuk di cabut,” katanya.
Untuk diketahui, penarikan produk Kinder Joy oleh BPOM RI menyusul peringatan publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency/FSA Inggris yang diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia, terkait penarikan produk coklat merk Kinder Surprise.
Pada 2 April 2022, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk coklat merk Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut. Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.
“Untuk kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schoko Bons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia. Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di Badan POM,” bunyi penjelasan BPOM RI dikutip dari pom.go.id.
Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar (Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls).(Her/PBN)
Tinggalkan Balasan