Pemerintah mewaspadai berbagai jenis kejahatan ekonomi yang semakin meningkat. Bahkan, Presiden Jokowi menyebut, saat ini bentuk kejahatan ekonomi semakin masif, rumit dan kompleks.
“Tantangan yang akan kita hadapi di masa depan akan semakin berat dan potensi kejahatan cyber semakin meningkat,” kata Jokowi dalam Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan, ada tiga hal yang bisa dilakukan untuk menghindari kejahatan ekonomi.
Pertama, diperlukan terobosan secara terus-menerus. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus secepatnya melakukan transformasi digital yang mengadopsi regulatory technology.
“Temukan terobosan hukum atas berbagai permasalahan yang fundamental,” tegas Jokowi.
Kedua, PPATK juga perlu meningkatkan layanan digital, mengembangkan platform pelayanan baru, menyempurnakan terobosan layanan digital yang sudah dimiliki, mengembangkan pusat pelayanan digital yang lengkap, terintegrasi dan real time.
“PPATK harus mampu melayani para pemangku kepentingan dengan cepat, mudah, tepat dan akurat,” kata Jokowi.
Ketiga, seluruh Kementerian/ Lembaga termasuk PPATK sebagai focal point dan financial intelligence unit, harus jeli dan mampu bergerak cepat, memiliki kemampuan, dan perangkat untuk menangani modus-modus baru tindak pidana pencucian uang.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu meminta PPATK melakukan antisipasi sedini mungkin di berbagai tingkatan. Ini dilakukan untuk mencegah upaya-upaya yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan.
Belakangan ini, PPATK terus memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait produk investasi ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku, pihaknya makin gencar memburu para pelaku investasi ilegal.
Kata dia, pada Kamis (24/3), PPATK kembali memblokir 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar, diduga berasal dari tindak pidana investasi ilegal.
“Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana investasi ilegal sebesar Rp 502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening,” bebernya.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran transaksi tersebut beragam. Ada yang disimpan dalam bentuk aset kripto, menggunakan rekening milik orang lain, yang dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank agar mempersulit penelusuran.
Belum lama ini, PPATK juga membekukan aset kripto Indra Kenz senilai Rp 38 miliar, terkait dugaan penipuan menggunakan aplikasi Binomo.
Tindakan tersebut merupakan salah satu kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. [KPJ/rm.id]
Tinggalkan Balasan