Rasmus Paludan sengaja memancing kemarahan umat Muslim Swedia. Pemimpin partai sayap kanan Denmark, Stram Kurs itu membakar Al-Quran di wilayah yang banyak dihuni warga Muslim di Swedia.
Aksi provokatif ini bukan yang pertama kalinya. Tiga tahun lalu, dia pernah melakukan aksi serupa. Seperti dilansir Reuters, Senin (18/4), aksi Paludan itu dilakukan di bawah pengawalan kepolisian pada Kamis (14/4) di area terbuka di wilayah Linkoping.
Dia tetap melakukan aksi itu, meski ditentang sekitar 200 demonstran yang berkumpul di lokasi yang sama. Gara-gara polisi mengabaikan seruan demonstran agar melarang Paludan melakukan aksinya, kerusuhan pun pecah. Demonstran menutup ruas jalanan setempat dan melempari batu ke arah polisi.
Paludan merupakan pengacara asal Denmark yang juga memiliki kewarganegaraan Swedia. Dia mendirikan Partai Stram Kurs, yang artinya ‘Garis Keras’ pada 2017. Situs partai Stram Kurs, menurut Associated Press, menampilkan agenda anti-imigrasi dan anti-Islam. Situs partai itu juga menyebut Stram Kurs sebagai ‘partai politik paling patriotik di Denmark’.
Paludan pernah melakukan aksi pembakaran Al-Qur’an pada 2019. Kemudian pada 2020, anggota partainya melakukan aksi serupa di wilayah Rinkeby, Swedia. Wilayah Rinkeby diketahui memiliki populasi Muslim dan imigran yang besar.
Pada September 2020, Paludan dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun. Sementara pada Oktober, dia dilarang masuk ke Jerman untuk sementara waktu setelah mengumumkan rencana menggelar unjuk rasa provokatif di Berlin.
Selain dikenal dengan aksi provokatifnya, seperti dilansir Aljazeera, Paludan juga pernah terjerat kasus hukum dan divonis tiga bulan penjara pada Juni 2020, terkait berbagai pelanggaran terhadap undang-undang ujaran kebencian.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swedia telah mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak terpancing terprovokasi atas insiden tersebut. WNI juga diimbau untuk patuh pada hukum setempat. Pemerintah Indonesia juga sudah mengeluarkan pernyataan yang mengecam tindakan politisi Denmark Rasmus Paludan yang membakar Al-Qur’an di Swedia.
“Indonesia mengecam aksi pembakaran kitab suci Al-Qur’an di Swedia oleh Rasmus Paludan, seorang politisi Denmark, di kota Linkoping dan Norkoping (14/4),” kata Kemlu RI melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4/2022).
“Rasmus Paludan melakukan aksi penistaan kitab suci serupa pada 15 April 2022 di kota Rinkeby dan Örebro, Swedia,” lanjut keterangan itu.
kemlu mengatakan, menggunakan argumen kebebasan berekspresi untuk melecehkan agama adalah tindakan yang tak bertanggung jawab. Tindakan itu, juga termasuk perbuatan tak terpuji.[PYB/RM.ID]
Tinggalkan Balasan