KPK Kudu Balikin Duit Sitaan PT Merial Esa Rp 817 Juta

Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan kelebihan uang yang disita dari PT Merial Esa.

Perintah itu disampaikan pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Majelis hakim yang diketuai Surachmat menyatakan PT Merial Esa terbukti melakukan korupsi proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Perusahaan milik terpidana Fahmi Darmawansyah itu dihukum membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 126.135.008.479.

Hakim menyinggung jumlah uang yang sudah disita KPK dari PT Merial Esa sebesar Rp 92.974.837.246, Rp 22.500.000.000 dan 800.000 dolar Amerika yang dirupiahkan menjadi Rp 11.478.040.000. Totalnya Rp 126.952.877.246.

Ada kelebihan uang yang disita lembaga antirasuah sebesar Rp 817,8 juta. “Kelebihannya akan dikembalikan ke terdakwa,” perintah Surachmat.

Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan penutupan aktivitas PT Merial Esa selama 1 tahun. Pertimbangannya, banyak karyawan yang menggantungkan hidup di perusahaan ini.

“Majelis hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban terdakwa sebagai korporasi sedemikian rupa dianggap terlalu memberatkan,” ujar hakim.

Putusan itu lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta PT Merial Esa dihukum membayar denda Rp 275 juta ditambah uang pengganti Rp 133 miliar.

Menyikapi putusan ini, PT Merial Esa yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku direktur menyatakan banding. Sedangkan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan PT Merial Esa terbukti melakukan korupsi proyek Bakamla. Menurutnya, beberapa pertimbangan majelis hakim mengacu pada fakta-fakta hukum yang disampaikan tim JPU KPK.Ia mencontohkan penghitungan keuntungan PT Merial Esa yang selaras dengan metode penghitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK.

“Hasil perhitungan keuntungan maupun kerugian keuangan negara oleh KPK merupakan terobosan untuk capaian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi agar lebih optimal,” tukas Ali.

Dalam perkara ini, PT Merial Esa terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Bakamla.

Perusahaan milik suami artis Inneke Koesherawati, itu terbukti menyuap sejumlah pihak untuk mendapatkan kedua proyek.

Fahmi Darmawansyah selaku pengendali PT Merial Esa dan PT Melati Technofo menggelontorkan duit untuk mengupayakan alokasi penambahan anggaran proyek Bakamla.

Rasuah diberikan kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi 911.480 dolar Amerika dan Staf Khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi Rp 64 miliar.

Kemudian, kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Eko Susilo Hadi 100.000 dolar Singapura, 88.500 dolar Amerika dan 10.000 euro.

Fulus juga diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut Bakamla, Bambang Udoyo 105.000 dolar Singapura.

Juga Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura dan kepada Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla, Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.

Semua pihak yang menerima uang sudah divonis bersalah. Kecuali Ali Fahmi, yang keberadaan masih belum diketahui.

Ali Fahmi selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Ia diduga menerima uang puluhan miliar untuk disalurkan ke oknum Senayan. Tujuannya agar anggaran proyek Bakamla ditambah. [BYU/rm.id]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *