Siapa Lagi Yang Degdegan

Permainan mafia minyak goreng alias migor telah dibuka Kejaksaan Agung (Kejagung). Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga pengusaha sudah jadi tersangka dan ditahan. Setelah ini, mafia migor lain dijamin degdegan, karena takut ketahuan dan ikut ditangkap.

Dalam beberapa waktu terakhir, Kejaksaan Agung sedang fokus membongkar kasus mafia migor. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dari dua kementerian: Kemendag dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tujuannya, untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor migor periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menjelaskan, pemanggilan saksi-saksi telah dilakukan sejak Selasa (12/4). Sejumlah saksi dari dua kementerian tersebut diperiksa secara struktur dan beruntun, dimulai dari struktur paling bawah.
Dengan kondisi ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yakin, mafia migor yang bermain bukan cuma Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan tiga pengusaha yang sudah jadi tersangka, tapi dia menduga, masih banyak lagi pihak yang bersekongkol memainkan pasokan migor di dalam negeri sehingga terjadi kelangkaan dan harganya melonjak.

“Catatan saya, sekitar sembilan. Kita dorong Kejaksaan Agung untuk terus mengaitkan dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Dari tiga yang diduga terlibat, itu perusahaan itu sudah termasuk lima besar. Meski belum juaranya, tapi saya tetap apresiasi,” ucapnya, kemarin.

Boyamin menerangkan, sembilan perusahaan itu menyelewengkan ekspor migor tanpa memenuhi syarat penyediaan kebutuhan dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO). Salah satu pembeli migor itu berasal dari perusahaan yang berlokasi di Singapura, dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,1 triliun. Boyamin lalu membeberkan inisial sembilan perusahaan tersebut. Yaitu PTPA, PTEP, PTPI, PTBA, PTIT, PTNL, PTTJ, PTMS, dan PTSP.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengulas penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung. Menurutnya, pemberian izin ekspor Dirjen Perdagangan Luar Negeri merupakan wilayah hukum administrasi. Ada kemungkinan Kejagung menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dirjen Perdagangan Luar Negeri ketika memberi izin ekspor, yang di sisi lain menimbulkan kelangkaan migor.

“Penetapan tersangka itu dilakukan atas dasar perbuatan melanggar hukum. Misalnya, bisa suap, baik langsung atau tidak langsung. Fakta inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka korupsi, karena bertentangan dengan jabatannya,” ulas Fickar.

Ia menilai, hal ini merupakan kemajuan bagi Kejagung karena berani menetapkan dirjen aktif. Harapannya, ini menjadi awal baik bagi Kejagung yang bersih, sehingga dapat bekerja sesuai harapan masyarakat.

Jika hal ini terus dilakukan, bukan tidak mungkin, banyak yang degdegan. Baik itu mafia migor yang lain, maupun para pejabat publik yang suka main-main. “Ini menjadi peringatan bagi pejabat publik yang urusannya langsung melayani rakyat. Jangan main-main, karena jabatan itu amanah untuk bekerja membantu presiden mensejahterakan rakyat,” pesan Fickar. [MEN]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *