SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mempertanyakan dasar Pemprov Banten dalam menerima pengembalian uang hasil pembajakan pajak di Samsat Kelapa Dua sebesar Rp5,9 miliar. Pasalnya, pihaknya belum menemukan dasar yang kuat bagi Pemprov, untuk menerima pengembalian uang itu.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari mengapa Pemprov Banten menerima uang pengembalian dari para pembajak pajak tersebut. Sebab secara tagihan pajak, para pembayar pajak sudah membayar sesuai dengan kewajiban.
“Untuk pengembalian, kami sedang mempelajari mengapa ini dikembalikan, kemana ini dikembalikan, dan apa dasar pengembalian. Karena tahun 2021 sudah selesai, si pemohon sudah membayar pajak sesuai klasifikasi,” ujarnya, Jumat (22/4).
Pihaknya juga mempertanyakan mengapa uang tersebut diterima oleh Pemprov Banten. Maka dari itu, Kejati Banten akan terus mempelajari berkaitan dengan uang yang dikembalikan oleh para pembajak sebesar Rp5,9 miliar.
“Kenapa ini diterima? Ini yang sedang kami terus dalami. Dan mengapa ini bisa diterima di tempat itu. Jadi kami akan terus mempelajari itu, dan akan kami lihat bagaimana perkembangan uang yang ada di tempat itu,” ucapnya.
Leonard juga menuturkan jika pihaknya masih mendalami jumlah pasti uang hasil pajak kendaraan yang telah dibajak oleh para pembajak. Sebab antara satu dengan lainnya, berbeda-beda nilai hasil pembajakan itu.
“Ini juga masih beredar (simpang siur) itu, berapa jumlah itu (uang yang dibajak), karena kami akan terus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya,” tandasnya. (DZH)
Tinggalkan Balasan