Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai saksi kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, Senin (25/4).
Ditemui wartawan usai persidangan, Mardani merasakan kejanggalan dengan kasus suap terkait izin peralihan pertambangan yang terjadi tahun 2012 itu.
“’Ini sesuatu yang lucu bagi saya karena (proses izin) pada 2012, kenapa ributnya pada 2021? Kenapa perusahaannya pada saat perubahan tidak memprotes bahwa ini tidak benar?” ujar Mardani seusai memberi kesaksian secara langsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Keanehan itu bertambah, setelah muncul tudingan yang menyebutnya mangkir dari persidangan dengan membawa-bawa nama HIPMI dan PBNU.
“Saya merasakan dengan saya hadir (secara virtual) pada sidang yang lalu, di-tagline bahwa Bendum NU dan Ketum HIPMI tidak hadir. Saya merasakan ini ada suatu settingan dan framing yang mau menjatuhkan saya,” ucapnya.
Sebagai warga negara yang baik, Mardani mengaku memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan tersebut demi menghormati hukum dan mencegah berbagai pemberitaan yang tidak benar terkait dirinya.
“Selama ini banyak pemberitaan yang mengatakan saya mangkir. Padahal, saya sudah memberikan keterangan bahwa di sidang pertama, di sidang kedua saya tidak bisa, dan di sidang ketiga sudah ada kesaksian di bawah sumpah yang saya anggap harusnya saya tidak perlu hadir. Tapi pada saat (kesaksian tertulis) akan dibacakan, hakim tidak membolehkan dan meminta saya tetap hadir, paling tidak secara online,” bebernya.
“Insya Allah nanti dalam proses (persidangan) ini akan ketahuan semua siapa di yang ada di belakang ini,” imbuh Mardani, yang saat memberi keterangan pers didampingi penasihat hukumnya dan tokoh Kalsel Habib Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua.
Dalam kesaksiannya hari ini, Mardani yang juga ketua umum HIPMI itu menjawab seluruh pertanyaan ketua majelis hakim Yusriansyah dengan tuntas. Semua pertanyaan baik dari Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, maupun hakim lain juga dijawab dengan lugas.
Mardani mengakui, dirinya memang menandatangani SK pengajuan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) karena memang sudah ada rekomendasi dari dinas. Hal itu menjadi dasar penerbitan SK.
Dalam rekomendasi itu dijelaskan bahwa semua proses pengajuan IUP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya tidak akan memberikan tanda tangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum,” tegas Mardani.
Mardani melanjutkan, sebelum menandatangani surat tersebut, telah ada paraf dari kepala dinas, yakni Dwijono Putrohadi, sehingga ia turut membubuhkan tanda tangannya.
“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya,” beber Mardani yang kala itu menjabat bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2015.
“Setelah diparaf oleh kabag Hukum, kemudian bia asisten atau sekda maka saya menyatakan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan aturan dan makanya saya memberikan tanda tangan. Kalau tidak sesuai dengan aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya,” tambah Mardani.
Mardani pun kembali menegaskan, dirinya tak ada sangkut pautnya dengan persoalan yang terjadi pada 2011 tersebut. Saat itu pengajuan IUP dinyatakan bebas tanpa ada masalah. Termasuk saat diverifikasi oleh Pemprov Kalimantan Selatan hingga pusat.
“Dibawa ke Provinsi, dan provinsi menyatakan tak ada masalah saat itu. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, diverifikasi lagi sesuai aturan dan telah keluar (dokumen) Clear and Clear, berarti permasalahan itu tidak ada,” lanjutnya.
CnC yang dimaksud Mardani, tidak tumpang tindih dan izinnya sesuai peraturan. Artinya, IUP yang dinyatakan CnC adalah IUP yang status izinnya sudah benar, tidak menyalahi aturan. Wilayah izin usaha pertambangannya tidak tumpang tindih dengan perusahaan/IUP lain dan kawasan konservasi alam.
Saat Mardani bersaksi, di luar ruang sidang, ribuan massa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalsel. GP Ansor dan Banser, serta pengurus HIPMI Kalsel dan Pusat hadir langsung menyaksikan jalannya persidangan.
Mereka datang untuk memberikan dukungan moril terhadap Mardani. Mardani pun tak lupa menghaturkan terimakasih kepada organisasi-organisasi besar tersebut yang telah memberikan dukungan penuh terhadapnya.
“Saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas solidaritas kawan-kawan, setelah saya sampaikan permasalahan ini. Alhamdulillah saya mendapat dukungan dari NU dan HIPMI,” tutur Mardani. [OKT/RM.ID]
Tinggalkan Balasan