Perusahaan Pengemplang Pajak Pantas Dimiskinkan

Kejaksaan membubarkan PT Bedjoe Makmur Bersama (BMB) karena terbukti melakukan pelanggaran pajak yang merugikan negara.

Eksekusi dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bersama tim likuidator. Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menandaskan pihaknya melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No.66/Pdt.Jkt.Pst tanggal 21 April 2022.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Kejari Jakarta Pusat untuk menutup PT BMB. Kejaksaan memperkarakan perusahaan itu karena membuat faktur pajak fiktif transaksi jual beli barang.

Praktik culas ini telah diadili. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Nomor 43/Pid.Sus/2017/ PT. DKI menyatakan PT BMB terbukti melakukan tindak pidana.

Untuk melaksanakan putusan banding itu, Kejari Jakarta Pusat mengajukan permohonan pembubaran PT BMB ke PN Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Pusat, Yustina E.K menerangkan, putusan nomor 551/Pdt.P/2022/ PN.Jkt.Pst menyatakan mengabulkan permohonan Kejari Jakarta Pusat selaku Jaksa Pengacara Negara.

Hakim juga menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum dan HAM sebagai likuidator untuk membubarkan PT BMB.

Mengacu putusan ini, Kejari Jakarta Pusat mengajukan permohonan pembubaran PT BMB. Langkah ini untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Datun. “Rangkaian upaya hukum sudah dilaksanakan Kejari Jakarta Pusat secara proporsional,” kata Yustina.

Berdasarkan UU PT, pengadilan dapat membubarkan perseroan atas permohonan kejaksaan lantaran perseroan terbukti melanggar kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan.

Hakim dalam pertimbangan putusannya sependapat dengan kejaksaan bahwa PT BMB telah melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana Putusan PT DKI Nomor: 43/Pid.Sus/2017/ PT.DKI tanggal 16 Maret 2017.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan di persidangan juga telah membuktikan bahwa perusahaan melanggar kepentingan umum dan diketahui tidak beroperasi lagi.

Oleh karena itu PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan kejaksaan. Yang pada pokoknya meliputi aspek pertama menetapkan perbuatan PT BMB melanggar kepentingan umum dan atau melanggar peraturan perundang-undangan. Kedua, menetapkan pembubaran PT BMB. Ketiga, menetapkan likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap PT BMB.
Keempat, menetapkan semua biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada PT BMB. Kelima, memerintahkan termohon, turut termohon I, II, III, dan IV tunduk dan mematuhi penetapan.

Lalu yang keenam, memerintahkan kepada Panitera PN Jakarta Pusat untuk mengirimkan salinan penetapan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. [GPG/rm.id]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *