Usai Jadi Tersangka di Kejati, Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Jadi Tersangka di KPK

SERANG, BANPOS – Mantan Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Ardius Prihantono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel).

Sebelumnya, Ardius juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada perkara dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2018.

“Dari berbagai sumber informasi maupun data, kemudian ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada Agustus 2021,” ujar Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (26/4).

Dengan ditingkatkannya status perkara menjadi penyidikan, KPK pun langsung melakukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Sebanyak tiga orang telah tersangka ditetapkan oleh KPK usai peningkatan status.

Adapun ketiganya yakni Ardius Prihantono atau AP selaku mantan Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Agus Kartono atau AK selaku swasta dan Farid Nurdiansyah atau FN selaku pihak swasta.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang dan untuk mempercepat proses penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 s/d 15 Mei 2022,” katanya.

Ali Fikri mengatakan, Agus Kartono ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Farid Nurdiansyah ditahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Adapun Ardius saat ini tengah ditahan oleh Kejati Banten.

Ali Fikri pun menyampaikan bahwa KPK menyayangkan proses awal pembangunan sekolah sebagai fasilitas pendidikan, justru malah disalahmanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Sekolah sebagai tempat Pembelajaran dan penanaman nilai-nilai luhur bagi para pelajar, seharusnya mencontohkan nilai-nilai Integritas dalam pengelolaannya,” ungkap Ali Fikri.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tandasnya. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *