Seorang pria di Florida, Amerika Serikat (AS), dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Penyebabnya, pria itu menggunakan identitas saudara kembarnya untuk mendapatkan uang puluhan ribu dolar atau ratusan juta rupiah, yang merupakan tunjangan veteran militer.
Berdasarkan catatan Pengadilan Federal Jacksonville, Florida, Januari lalu, pria bernama Wayne Bowen, dianggap bersalah atas kasus pencurian identitas. Tak cuma dipenjara, dia juga harus membayar ganti rugi sebesar 63.773 dolar AS atau sekitar Rp 915 juta.
Dalam persidangan terungkap, Bowen menggunakan nama, kartu Jaminan Sosial dan surat pensiunan militer milik saudara kembarnya untuk mengajukan tunjangan perumahan bersubsidi bagi veteran militer yang miskin. Program ini dikelola Departemen Urusan Veteran AS, dan Departemen Perumahan dan Pembangunan Perkotaan AS.
Awalnya, Bowen mengaku, dia dan saudaranya merupakan veteran Angkatan Darat AS. Namun, semuanya terungkap di persidangan. Kembaran Bowen yang tinggal di negara bagian lain menegaskan, dia tidak mengajukan permohonan itu. Dia juga dia tidak pernah memberi izin pada Bowen untuk menggunakan namanya.[RM.ID]
Tinggalkan Balasan