SERANG, BANPOS – Puluhan kiai dan ustadz Kota Serang hari ini akan menggelar tadarus Alquran dan buka bersama di trotoar Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk merespon fatwa MUI Banten yang mengharamkan pelaksanaan tadarus Alquran di atas trotoar.
Diketahui, MUI Banten pada 21 April lalu mengeluarkan fatwa dengan nomor : 02 Tahun 2022 tentang Hukum Membaca Alquran di Trotoar. Dalam fatwa itu, MUI mengeluarkan dua hukum atas kegiatan tadarus di trotoar yakni makruh dan haram.
Makruh lantaran dianggap tidak memuliakan Alquran dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Sedangkan haram jika membuat pejalan kaki tidak dapat memanfaatkan trotoar untuk berjalan kaki sehingga harus berjalan di badan jalan yang berbahaya.
Adapun salah satu rekomendasi yang dikeluarkan oleh MUI Banten dalam fatwa tersebut yakni kepada pemerintah atau pihak berwenang, agar dapat melarang aktivitas atau gerakan membaca Alquran di trotoar atau jalan, untuk kemaslahatan dan ketertiban umum.
Perwakilan Forum Komunikasi Kiai Banten, KH Enting Abdul Karim, mengatakan bahwa fatwa haram tadarus Alquran yang dikeluarkan oleh MUI Banten pihaknya nilai aneh dan gegabah.
“Terkait fatwa haram, menurut saya memang fatwa yang aneh dan cenderung gegabah. Fatwa dikeluarkan tanpa terlebih dulu melakukan cek dan ricek kepada semua pihak,” ujarnya kepada awak media, Rabu (27/4).
Menurutnya, tadarus Alquran di atas trotoar yang dilakukan oleh ratusan santri dan masyarakat Banten pada saat itu bertujuan untuk mengagungkan syiar Allah.
“Dalam rangka ta’dzim sya’airillah (mengagungkan syiar Allah). Bukankah dalam kaidah dasar Al Ashlu fil asyyai Al Ibahah. Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, kecuali memang yang sudah jelas-jelas diharamkannya,” ucap Enting.
Pengasuh Ponpes Al-Islam ini menuturkan, kegiatan tadarus berjamaah di sepanjang jalan protokol Kota Serang merupakan salah satu bentuk syiar. Menurutnya, sengaja kegiatan itu dilakukan di tempat publik sehingga dilihat oleh khalayak ramai.
“Sehingga menyebabkan orang-orang yang ‘lalai’, menjadi tergugah untuk membaca Alquran. Kalau baca Alquran di masjid-masjid, itu memang sudah tempatnya dan tempat orang soleh,” tuturnya.
Ia mengatakan, jika melihat dari illat atau penyebab haram yang digunakan oleh MUI Banten, mengapa yang diharamkan oleh MUI Banten bukan penggunaan trotoar oleh para pedagang yang bahkan memakan trotoar sepenuhnya.
“Atau wanita-wanita malam yang suka berjalan, berdiri lama di atas trotoar di sekitar Alun-alun dan Taman Sari yang jelas mengganggu pandangan orang. Kenapa bukan itu yang diharamkan,” tegasnya.
Hal itu pun menurut pihaknya sangat aneh. Karena penyebab dan yang menjadi sebab penyebab justru berseberangan dasar hukumnya.
“Kenapa mereka tega memfatwakan haram atas kegiatan mulia untuk mengingatkan masyarakat luas akan bertadarus. Antara illat dan man’ut alaih (yang jadi sebab illat) berseberangan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, fatwa itu dibuat dari adanya aduan masyarakat. Jika memang ada aduan masyarakat, Enting menuturkan bahwa seharusnya MUI Banten memfasilitasi pertemuan antara pihak yang pro dan kontra.
“Jangan justru membuat fatwa memihak. Makanya, besok Kamis (hari ini) kami bersama dengan puluhan kiai Kota Serang akan menggelar tadarus bersama di trotoar dan Alun-alun Kota Serang, sekaligus buka bersama,” tandasnya.(DZH/PBN)
Tinggalkan Balasan