LEBAK, BANPOS – Berkah ldul Fitri 1443 Hijriyah kini dirasakan para Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten. Usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Dua orang Napi mendapat bebas serta SK Remisi Lebaran untuk 76 Napi warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Rangkasbitung, Senin (2/5/2022).
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto dalam amanatnya menyampaikan sambutan Menteri Kumham RI. Sebutnya, bahwa remisi yang diperoleh WBP merupakan bentuk penghargaan atas penilaian pembinaan dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
“Kami sampaikan dan tekankan kepada Saudara warga binaan sekalian bahwa pelayanan publik yang kami berikan bebas dari pungutan liar. Dengan demikian, saudara-saudara tidak perlu khawatir untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat,”. ujar Budi.
Kemudian pembacaan SK Keputusan Remisi Khusus oleh Kasubsi AO, Parhan Septian yang diwakili staf AO, Usep Mulyadi, dilanjut penyerahan secara simbolis dan foto bersama. Adapun penerima remisi lebaran berjumlah 78 orang.
Salah satu Napi yang langsung bebas, WJY mengaku senang dan haru karena dirinya bisa berkumpul dengan keluarga tepat di Hari Raya.
“Alhamdulillah senang bisa pulang hari ini. Dan tentu saya akan memulai semuanya lagi, menata hidup dengan bekal yang dimiliki selama di sini, terimakasih untuk semuanya,” ungkapnya sambil terisak haru. (WDO)
Tinggalkan Balasan