SERANG, BANPOS – Setelah menjadi satu-satunya Kota yang dinyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 terhitung Senin, 9 Mei 2022, Kota Serang dinyatakan PPKM level 2. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku mulai 10 Mei hingga 23 Mei 2022.
Kepala Dinkes Kota Serang, Ahmad Hasanuddin, mengungkapkan bahwa penurunan level PPKM salah satu persyaratannya apabila lansia yang berusia 60 tahun atau lebih, dosis satu vaksinasi sebanyak 60 persen. Sedangkan dosisi 2 vaksinasi mencapai 40 persen dari jumlah sasaran lansia.
“Jumlah sasaran lansianya yaitu sejumlah 31.592 jumlah lansia yang harus divaksin, sekarang alhamdulillah untuk dosis satu sudah 69,59 persen, dosis duanya sudah 42,13 persen,” ujarnya, Selasa (10/5).
Ia mengaku, Kota Serang sempat sendiri menjadi kota dengan PPKM level 3. Hingga akhirnya diumumkan melalui Inmendagri bahwa kini Kota Serang sudah masuk PPKM level 2.
“Tadinya sempat sendirian di level 3, sekarang sudah turun dan landai. Di RS Kota Serang pun sudah tidak ada pasien Covid-19,” tandasnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan terus menerapkan PPKM Jawa-Bali. Menurutnya, kebijakan ini terus dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh presiden,” ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM di Istana Negara, Senin (9/5).
Luhut melanjutkan, berdasarkan level asesmen PPKM yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten/kota yang berada di Level 4. Hanya saja, Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur, masih berada di Level 3 akibat level vaksinasi yang tidak memadai.
“Terkait detail keputusan (PPKM) ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan keluar dalam waktu dekat ini,” lanjut Luhut.
Ia mengatakan, membaiknya kondisi pandemi tidak menyurutkan semangat pemerintah untuk terus melakukan akselerasi vaksinasi dosis kedua dan booster untuk seluruh wilayah Jawa-Bali yang masih tertinggal, baik dosis vaksin kedua maupun booster-nya. Selain itu, pemerintah tetap mendorong penggunaan PeduliLindungi dan masker di tempat-tempat publik.
“Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari Covid-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat,” tandasnya.(MUF/PBN)
BalasTeruskan |
Tinggalkan Balasan