SERANG, BANPOS- Pemprov Banten meminta kepada Pemerintah Kota/Kabupaten agar dapat proaktif dalam menjaga wilayah mereka dari aktivitas tambang liar. Sebab meskipun kewenangan pertambangan nantinya akan kembali ke Pemprov, namun kondisi di lapangan tetap masing-masing daerah yang mengetahui.
Kepala Seksi (Kasi) Operasional dan Produksi pada Dinas ESDM Provinsi Banten, Darwanto Kurniawan, mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009, kewenangan terkait dengan pertambangan ditarik menjadi kewenangan Provinsi.
“Dulu namanya Dinas Pertambangan, diubah menjadi Dinas ESDM. Nah UU 11 yang merupakan aturan mengenai pertambangan, mulanya kewenangan pertambangan adanya di daerah masing-masing. Lalu diubah menjadi UU Nomor 4 tahun 2009 yang menariknya ke provinsi,” ujar dia, kemarin.
Darwanto mengatakan, dalam UU Nomor 4 tahun 2009, tidak mengatur kewenangan provinsi dalam melakukan pengawasan terhadap tambang-tambang ilegal. Sehingga, kewenangan tersebut akhirnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Jadi dalam UU Nomor 4 itu tidak diatur kewenangan kami terkait dengan tambang ilegal. Artinya, tambang ilegal menjadi kewenangan aparat hukum. Tapi memang untuk mengenai aturannya bisa ke kami jika untuk menanyakan izin tambang dan lain-lainnya,” ungkapnya.
Ia mengaku, banyak masyarakat yang menyampaikan bahwa banyak tambang ilegal di daerahnya, namun tidak ada tindakan apapun dari Pemprov Banten. Padahal menurunya, seharusnya pemerintah daerah setempat yang dapat proaktif menertibkan tambang ilegal tersebut.
“Bukannya melempar-lempar tanggung jawab, cuma tolong ya daerah lah harusnya. Karena kan itu wilayah mereka. Jadi seharusnya mereka lah yang mengetahui kondisi wilayah mereka, ya tentu kita bersinergi lah antara Kota/Kabupaten dengan provinsi,” ungkapnya.
Menurutnya, masing-masing daerah memiliki tanggung jawab dalam menjaga wilayahnya dari para perusak yang melakukan penambangan ilegal. Maka dari itu, komunikasi dan koordinasi dengan APH pun harus dijalin oleh pemerintah daerah masing-masing guna mencegah terjadinya penambangan ilegal.
“Memang kami juga akan membantu, karena Satpol PP pun akan melakukan patroli guna mengawasi pertambangan-pertambangan yang ada di Provinsi Banten. Namun akan sulit jika semuanya diserahkan kepada Provinsi,” jelasnya.
Maka dari itu, ia pun mengajak kepada Pemerintah Kota/Kabupaten, agar lebih awas dan proaktif apabila mendapati adanya aktivitas pertambangan ilegal, dengan langsung melaporkan kepada APH, sehingga para pelaku dapat langsung dijerat hukum.
“Adapun kami nanti sebisa mungkin akan menyampaikan aturan-aturan mengenai apa saja yang dilanggar dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, pasal berapa-berapanya yang dilanggar oleh para pelaku,” tandasnya. (DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan