KURSI Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten akhir-akhir ini terasa lebih panas ketimbang dari jabatan gubernur. Hal tersebut dikarenakan, posisi sekda yang saat itu dijabat oleh Al Muktabar, sempat diisi oleh plt.
Al Muktabar akhirnya mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 15/G/2021/PTUN. SRG. Yang digugat oleh Al adalah Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung tanggal 23 November 2021 lalu.
Namun, setelah ‘digertak’ oleh Al Muktabar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, WH menarik kembali usulannya ke Kemendagri terkait dengan jabatan Al Muktabar. Al Muktabar resmi menjadi Sekda Banten lagi setelah enam bulan jabatan tersebut digantikan oleh Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten.
Kurang dari 3 bulan, perebutan tahta sekda yang ditinggal Al Muktabar setelah diangkat menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten kembali memanas. Informasi yang didapat oleh BANPOS, ada kepala OPD yang sudah kasak-kusuk berharap dapat mengambil tahta sekda yang ditinggalkan oleh Al Muktabar tersebut.
”Saya dengar ada seorang kepala OPD yang kini mulai kasak kusuk berambisi menjadi Pj Sekda,” ungkap seorang sumber yang enggan ditulis namanya itu.
Selain itu, sejumlah elemen masyarakat pun terlihat berhasrat mendorong pengisian jabatan sekda dengan mengusung nama. Bahkan, dua rektor Universitas Negeri di Banten terlihat tidak mau ketinggalan menyodorkan nama yang dianggap cocok.
Rektor dari Untirta, Fatah Sulaiman dan Rektor dari UIN, Wawan Wahyudin, bahkan langsung menyebut nama Tabrani yang merupakan Kepala Dindikbud Provinsi Banten, untuk dapat diangkat menjadi Sekda sementara mendampingi Al Muktabar.
Berbeda dengan kedua rektor bergelar profesor itu, para pemuda yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten menilai bahwa siapapun sosok yang akan menjadi Sekda sementara, menjadi dari Al Muktabar dalam memutuskannya.
Namun, mereka selaku pemuda Banten memberikan kriteria yang menurut mereka harus dipenuhi, dalam menentukan pendamping Al Muktabar dalam memimpin Provinsi Banten hingga Pilkada 2024 mendatang.
“Tentunya dalam masa transisi ini, beliau (Al Muktabar) yang sebelumnya sebagai Sekda Provinsi Banten, tentunya jabatan sebelumnya sebagai Sekda kosong. Maka kami sebagai pemuda melihat bahwa akan terjadi kekosongan posisi Sekda ini,” ujar Ketua KNPI Banten, Dwi Nopriadi Atma Wijaya, Kamis (12/5).
Menurutnya, sebelum dilakukannya pelantikan Pj. Gubernur Banten, sejumlah pihak telah memberikan dukungan secara terbuka kepada sejumlah sosok, agar dapat dipilih menjadi Sekda sementara. Namun, pihaknya enggan mengikuti langkah dari pihak-pihak tersebut.
“Karena eloknya, layaknya yang menjadi Plt Sekda, agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan, tentunya Pj. Gubernur dapat segera memproses Plt Sekda,” ungkapnya.
Dwi mengatakan, KNPI Banten tidak akan menyodorkan nama yang menurut mereka pantas menjadi Sekda sementara. Namun, pihaknya hanya akan memberikan kriteria yang menurut pihaknya harus dipenuhi dalam pemilihan Sekda sementara tersebut.
“Selain memiliki chemistry yang sama dengan Penjabat Gubernur, tentu harus memiliki kapasitas. Pertama, harus merupakan pangkat tertinggi diantara pejabat Eselon II yang ada di Provinsi Banten,” katanya.
Kriteria kedua yakni agar Sekda sementara merupakan pejabat yang memiliki pengalaman yang cukup di pemerintahan. Jangan sampai Sekda sementara yang nantinya akan ditunjuk, berasal dari pejabat yang baru di lingkungan Pemprov Banten.
“Ketiga, harus bisa menjembatani kepentingan. Sebagai jembatan kepentingan antara Eksekutif dan Legislatif. Karena kedua lembaga ini yang akan berjalan beriringan hingga 2024 nanti,” ucapnya.
Ia menuturkan, jangan sampai ketiadaan Sekda ini berlangsung lama. Maka dari itu, pihaknya meminta agar Pj. Gubernur Banten agar dapat segera mengangkat Sekda sementara, agar roda organisasi dapat berjalan dengan baik.
“Sebagai contoh, pak Presiden saja ketika mendatangi KTT ASEAN selama empat hari, maka langsung menunjuk Plt. Hal itu agar tidak terjadi kekosongan. Nah Pj. Gubernur merangkap Sekda juga saya rasa tidak ada yurisprudensinya,” terang dia.
Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi meminta Al Muktabar agar segera berkoordinasi dengan Kemendagri terkait dengan jabatan sekda.
“Pak Al harus berkoordinasi dengan pusat terkait jabatan Sekda Banten,” katanya.
Langkah tersebut menurutnya, adalah sikap bijak dari seorang penjabat gubernur yang telah mendapat mandat dan amanah dari masyarakat dan pemerintah pusat. Sehingga dikemudian hari tidak terjadi kegaduhan seperti saat WH menjabat sebagai gubernur.
“Jangan langsung ambil langkah, nanti jadi polemik kedua seperti zaman WH . Jadi Pak Al harus melakukan koordinasi. Apakah nantinya jabatan sekda itu ditunjuk seorang penjabat atau pelaksana harian (Plh),” jelasnya.
Sementara itu, kabar yang beredar yang akan menempati jabatan Pj atau Plh Sekda adalah Asda I yang juga mantan Kepala BKD Banten, Komarudin, Inspektur Banten Muhtarom, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabrani, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Septo Kalnadi dan Asda III, Deni Hermawan.
“Lima kandidat sekda ini sama kuatnya. Bahkan Pak Komarudin dan Pak Muhtarom yang sebelumnya menyidangkan Pak Al Muktabar saat nonaktif dari jabatan sekda, masuk kandidat terkuat. Apalagi Pak Komarudin ini orang pintar, dan kabarnya sudah meminta maaf ke Pak Al Muktabar atas sikapnya beberapa waktu lalu,” kata sumber di KP3B yang namanya enggan disebutkan.
Asisten Daerah (Asda) 1 Provinsi Banten, Komarudin, menuturkan bahwa secara aturan saat ini tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda. Menurutnya meskipun Al Muktabar sudah dilantik menjadi Pj. Gubernur Banten, namun SK Sekda tidak dicabut.
“Kalau dari sisi aturan ya tidak terjadi kekosongan. Pejabatnya tetap beliau. Kan SK Presiden tentang pengangkatan Sekdanya tidak dirubah,” ujar Komarudin.
Kendati demikian, Komarudin mengaku belum mengetahui bagaimana bunyi dari SK pengangkatan Pj. Gubernur Banten. Sehingga terkait dengan apakah akan diangkat Sekda sementara ataupun dilakukan Open Bidding kembali, pihaknya masih menunggu aturan lanjutan.
“SK-nya seperti apa kan saya tidak tahu. Jadi menurut saya seperti ini, kita tunggu saja tindakan selanjutnya dari Kemendagri itu seperti apa,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengamat kebijakan publik Banten Mochamad Ojat Sudrajat mengatakan,jika Al Muktabar ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten, maka secara otomatis jabatan JPT Madya nya akan kosong, sehingga akan diisi oleh pejabat JPT Pratama yang ada di Provinsi Banten sambil menunggu dilaksanakannya Seleksi Terbuka (Selter) untuk mendapatkan Sekda definitif.
Untuk mengisi jabatan Pj Sekda tersebut, diharapkan berasal dari pejabat senior di Provinsi Banten atau Asisten Daerah (Asda), agar tidak terjadi kegaduhan.”Tentu pak Al Muktabar sebagai Pj Gubernur akan arif dan bijaksana menentukan siapa yang akan diusulkan menjadi Pj Sekda,” ujar Ojat yang juga mantan juru bicara Al Muktabar ini kepada wartawan.
Menurut Ojat, yang paling ideal untuk menduduki kursi Pj Sekda berasal dari Asda sebagai pejabat senior, dan sudah berpengalaman di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).”Justru kalau yang diusulkan menjadi Pj Sekda itu berasal dari kepala OPD, pasti akan muncul kegaduhan, kecemburuan dari kepala OPD lainnya,serta akan muncul tudingan adanya transaksional,” cetusnya tanpa merinci siapa yang layak duduk sebagai Pj Sekda Banten diantara 3 orang Asda tersebut.
“Itu silahkan saja, siapa diantara 3 orang Asda itu nantinya yang akan diusulkan oleh Pj Gubernur menjadi Pj Sekda, sambil menunggu dilaksanakannya Selter JPT Madya,” sambungnya.
Ojat menambahkan,tidak ingin terulang kejadian seorang kepala OPD menjabat sebagai Plt Sekda, sehingga berpotensi terjadinya conflict of interest.”Nanti kalau kepala OPD yang menjadi Pj Sekda, sama saja wasit ikut jadi pemain,” katanya.(DZH/RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan