Bupati Walikota Diminta Pindahkan RKUD ke Bank Banten

 

SERANG, BANPOS – Banten berharap delapan  Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten untuk bisa memindahkan penyimpanan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) -nya ke Bank Banten (BB). Dukungan itu perlu dilakukan dalam upaya memberikan support terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dimiliki bersama. 

Pj. Gubernur Banten yang juga pemegang saham mayoritas pengendali terakhir di Bank Banten, Al Muktabar, Rabu (18/5)  mengaku  mempunyai tanggungjawab dan otoritas yang lebih terhadap upaya penyehatan perseroan. 

“Oleh karena itu saya berharap betul kepada Bapak dan Ibu Bupati dan Walikota, dengan segala kewenangan yang mereka milik dengan didasarkan pada keyakinan bahwasannya Bank Banten bisa menjadi bagian dari instrumen pembangunan di daerahnya masing-masing,” katanya.

Ia menjelaskan, jika Bank Banten sudah menjadi RKUD seluruh Kabupaten dan Kota, termasuk juga Pemprov Banten yang saat ini sudah menggunakan Bank Banten sebagai bank RKUD, potensi pengelolaan keuangannya cukup besar. 

“Ada sekitar Rp50 triliun dana yang akan dikelola oleh Bank Banten. Sehingga dari besaran dana yang dikelola itu, bisa menjadikan Bank Banten sebagai tuan rumah di rumahnya sendiri,” ujarnya. 

Selain itu, lanjut Al Muktabar, dirinya juga akan mendorong pihak swasta dan seluruh industri yang ada di Provinsi Banten agar mempunyai akun atau rekening Bank Banten. Rekening itu tentunya juga digunakan secara maksimal baik sebagai penyimpanan uang atau dalam bentuk pendanaan lainnya. 

“Kalau itu sudah masuk, line money market agenda kerja keuangan Bank Banten sudah bisa bergerak dengan optimal,” ungkapnya. 

Tentunya, hal itu bisa terwujud dengan basis kondisi Bank Banten telah memenuhi level kesiapan likuiditas sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam berbagai aturan. 

“Dengan kata lain, Bank Banten sudah layak digunakan sebagai Bank penyimpan RKUD. Karena walau bagaimanapun, Bank Banten merupakan BPD kebanggaan kita bersama,” tambahnya. 

Dijelaskan, secara kesehatan bank, Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK juga berharap Kabupaten/Kota bisa segera membuka rekening RKUD di Bank Banten.

Diberitakan sebelumnya, PT Banten Global Devopment (BGD) menolak permintaan jajaran direksi dan komisaris Bank Banten (BB) yang meminta kenaikan remunerasi atau gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya.

Penolakan tersebut disampaikan PT BGD pada saat rapat umum pemegang saham tahunan (RUPS) tahun 2021 Bank Banten yang diselenggarakan disalah satu hotel berbintang si Kota Serang, Rabu (11/5) lalu.

Komisaris PT BGD, Razid Chaniago dihubungi melalui telpon genggamnya mengungkapkan, BGD yang merupakan induk perusahaan Bank Banten, terpaksa menolak permintaan jajaran Direksi dan Komisaris yang meminta remunerasi atau gajinya serta tunjangan lainnya berupa fasilitas yang diterimanya selama ini dinaikan.

“Ada lima point yang disampaikan BB ke kami (PT BGD) saat RUPS  tadi, dari lima itu, satu usulan kita menolaknya, karena kondisi Bank Banten saat ini Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional atau BOPO nya masih tinggi,” katanya.

Alasan penolakan gaji dan tunjangan petinggi BB itu lanjut Razid, saat ini BOPO BB tercatat masih diangka 134 sampai 335 persen. “Dengan BOPO diangka itu, sangat sulit kita harus mengamini keinginan BB, kecuali mereka bisa menekan BOPO maksimal diangka 95 persen. Kalau 95 persen bisa dinyatakan aman, dan kerugian BB juga kecil, tidak seperti sekarang ini,” ujarnya.

Adapun point lainnya yang disampaikan oleh BB kepada PT BGD saat RUPS tadi, yakni mengenai laporan keuangan yang menyebutkan bahwa kerugian tahun 2021 lebih kecil dibandingkan tahun 2020.

“Pembukuan rugi periode tahun 2021 berjalan setelah pajak sebesar Rp 265,18 miliar, sedangkan tahun 2022 Rp308,16 miliar. BB berhasil menekan rugi lebih baik 20,88 persen. Kami terima laporan keuangannya,” ujarnya.

Untuk diketahui, remunerasi  berdasarkan dokumen  BB, terdiri dari dua bagian, pertama yakni remunerasi yang mencakup gaji pokok, bonus, tunjangan

rutin, tantiem, dan tunjangan lainnya dalam bentuk non natura. Kedua remunerasi yang mencakup fasilitas lain dalam bentuk natura seperti perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan lainnya.

Pada tahun 2018 gaji pokok dan lainnya masing-masing direksi Bank Banten setiap bulannya mendapatkan Rp93,5 juta. Sedangkan untuk tunjangan lainnya mencapai Rp47,140 juta. Sehingga jika ditotal, pendapatan setiap direksi setiap bulannya sebesar Rp140,640 juta.

Sementara untuk tahun 2019, setiap direksi mendapatkan gaji dan lainnya sebesar Rp107, 086juta setiap bulannya, sementara untuk fasilitas lainnya setiap direksi mendapat Rp72, 376 juta setiap bulannya, sehingga jika ditotal pendapatan masing-masing direksi pada tahun 2019 ini mencapai Rp179, 462 juta setiap bulannya. (RUS/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *