TANGERANG, BANPOS – Rencana perbaikan Jalan Ir Juanda di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang hingga kini belum ada keputusan. Kendati, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah mengeluarkan empat opsi atau skema untuk PT Angkasa Pura II dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Skema pertama yakni pembelian aset AP II yakni Jalan Juanda oleh Pemerintah Kota Tangerang. Sehingga Pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan jalan tersebut. Skema kedua adalah perbaikan jalan dilakukan Pemkot Tangerang dengan sistem hibah. Pemkot harus mengubah keterangan anggaran di APBD dari belanja modal maupun pemeliharaan kepada hibah. Sebab hasil perbaikan akan diserahkan kepada Angkasa Pura II sebagai asetnya.
Skema ketiga adalah AP II menghibahkan aset jalan tersebut kepada Pemkot Tangerang. Hal ini bisa dilakukan AP II berupa pemindahan aktiva aset namun harus melalui proses persetujuan dari pimpinan yakni Kementrian BUMN. Skema keempat adalah perbaikan menggunakan dana CSR oleh AP II.
Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Apanudin mengatakan, ada dua skema yang dimungkinkan yakni skema kedua dan ketiga. Namun, dirinya lebih merekomendasikan PT AP II untuk mengambil skema ketiga. Sebab, apabila PT AP II menghibahkan aset tersebut maka Pemkot Tangerang akan lebih leluasa untuk memelihara jalan tersebut.
“Saya lebih kepada aset itu jadi milik aset Pemerintah Kota. Artinya aset itu kan aset BUMN yang milik negara juga sama sama pemerintahan yang berorientasi untuk menyejahterakan masyarakat. Saya lebih cenderung dihibahkan saja ke Pemkot karena nanti Pemkot akan lebih leluasa dalam melakukan perawatan dan perbaikan jalan Juanda itu,” ujarnya Kamis, (19/5).
Sedangkan kalau opsi kedua dirinya pun tak tak yakin kalau PT AP II akan bertanggung jawab terkait dengan perawatan jalan tersebut. Sebab, bila melihat kompleks Perumahan AP II di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari saja tidak terawat.
“Nah ini lah kalau pembangunannya sama Pemkot Tangerang dan asetnya tetap milik PT AP II ini hanya satu kali doang (Pembangunan Jalan saka). Perawatannya mungkin nanti pakai dana CSR (perawatan diserahkan ke PT AP II),” katanya.
“Permasalahannya di sana (Kompleks Perumahan AP 2) kalau kita lihat ruang lingkup PT AP 2 di Karang Anyar saja itu itu kan sudah tidak terurus, jalan maupun Saluran air, (kali baru),” tambah Apanudin.
Menurut dia, kondisi Kompleks Perumahan AP II tidak terurus terlihat dari kerap mengalami banjir yang disebabkan sedimentasi saluran air. Lalu kerusakan di sejumlah jalan. “Karena memang di sana sedimentasi (kali baru) tanah yang enggak diangkat, lalu yang kedua jalan ke kali baru ke jalan burok tidak dibenahi,” kata dia.
Apabila aset dihibahkan itu diserahkan ke Pemkot Tangerang maka tak hanya perawatan jalan saja. Namun, juga menjaga estetika jalan tersebut dengan taman atau green belt. “Nanti perawatan dan perbaikan jalan tersebut termasuk green belt itu menjadi wewenang Pemkot,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono juga mengungkapkan hal sama. Dia mengatakan dari empat skema tersebut dua diantaranya dimungkinkan akan dilakukan. Yakni, perbaikan jalan dilakukan Pemkot Tangerang dengan sistem hibah dan AP II menghibahkan aset jalan tersebut kepada Pemkot Tangerang. (IRFAN/MADE/BNN)
Tinggalkan Balasan