Oknum Kejari Dilepas, Oknum Hakim Diciduk

SERANG, BANPOS – Dalam satu pekan, sejumlah oknum yang bekerja pada lembaga Penegak Hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditangkap atas kasus narkoba. Jika oknum Kejari Cilegon ditangkap karena diduga berupaya menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Cilegon, oknum hakim di PN Rangkasbitung diciduk BNN lantaran tengah pesta sabu.

Terkini, oknum Kejari Cilegon ‘dilepas’ oleh Polda Banten yang menangani perkara tersebut, karena dinilai tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya yakni charger, berisi sabu. Sedangkan dua oknum hakim dan satu panitera di PN Rangkasbitung, baru akan diungkap kasusnya oleh BNN Banten hari ini.

Kepada BANPOS, Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, mengatakan bahwa terkait dengan perkara PN Rangkasbitung, pihaknya akan mengungkapkan secara lengkap pada konferensi pers hari ini.

“Besok (hari ini) kemungkinan akan press rilis. Kami akan undang kalau ada pelaksanaan release ya,” ujar Hendri Marpaung kepada BANPOS saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (22/5).

Sementara itu, pada Jumat (20/5), Polda Banten mengungkap kasus upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Cilegon. Upaya yang berhasil digagalkan oleh keamanan Lapas Cilegon dan melibatkan oknum Kejari Cilegon itu pun mengarah pada dua orang warga binaan yang disebut dalang penyelundupan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tiga orang dari Lapas Cilegon pada Selasa (17/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Ketiganya yakni DL, IW dan SD.

“Penyerahan dilakukan karena tiga orang ini diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan temuan satu unit charger handphone berwarna putih yang hendak dibawa masuk ke dalam Lapas, namun setelah dibuka ternyata terdapat kertas coklat membungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.

Pasca-penyerahan tiga orang tersebut, Shinto menuturkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten melakukan rangkaian pemeriksaan secara intensif, untuk mendalami perkara tersebut. Hingga akhirnya pada Kamis (19/5), Polda Banten melakukan gelar perkara dan menetapkan DL dan KT sebagai tersangka.

“Yang keduanya adalah warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon, menjadi tersangka penyalahgunaan jenis sabu yang diungkap dalam charger handphone. Jadi tersangka ada dua orang, yaitu DL dan KT, keduanya adalah warga binaan bukan pegawai pada kantor pemerintahan,” tuturnya.

Shinto mengatakan, KT merupakan narapidana kasus narkoba yang ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 2019. KT ditangkap dengan barang bukti 900 gram sabu-sabu dan divonis 12 tahun penjara. Sedangkan DL merupakan narapidana yang ditangkap oleh Polres Cilegon pada 2021, dengan barang bukti 0,3 gram sabu dan divonis 18 bulan penjara.

Menurut Shinto, modus penyelundupan sabu-sabu dengan cara memasukkan ke dalam charger Handphone merupakan modus baru yang dilakukan. Sebab sejauh ini, pihaknya belum pernah menemukan adanya modus penyelundupan dengan gaya tersebut.

“Menggunakan charger handphone yang dimodifikasi dan dimasukkan sabu ke dalam, itu adalah modus baru. Dalam penyidik kami belum pernah ditemukan sebelumnya, dan ini terungkap berkat ketelitian dari petugas penjaga pintu utama Lapas Cilegon yang bertugas yaitu Dwi Prawira Wijaya,” ucapnya.

Adapun kronologis kejadian berdasarkan hasil penyidikan Polda Banten yakni pada Minggu (16/5), DL memesan sabu kepada KT sebanyak 5 gram. Sabu tersebut disepakati seharga Rp4,5 juta dengan harga per gramnya Rp900 ribu.

“Namun transaksi uang belum terlaksana, karena menunggu barang laku diedarkan. Dengan demikian kami menemukan fakta hukum bahwa barang tersebut jika masuk ke dalam Lapas tujuannya bukan untuk dikonsumsi atau dipakai secara pribadi, tetapi diedarkan, karena mereka harus membayar Rp4,5 juta,” ujarnya.

Untuk memasukkan ke dalam Lapas Cilegon, Shinto menuturkan jika seseorang menghubungi SD selaku pegawai di Kejari Cilegon, dan mengatakan bahwa mereka ingin menitipkan barang untuk DL. SD pun menyanggupi untuk membawa masuk barang tersebut ke dalam Lapas yang nantinya akan diberikan kepada DL.

“Jadi tidak ada komunikasi langsung per telepon antara DL dengan SD, untuk menerima titipan barang berupa charger handphone tersebut. Tetapi DL sudah menggunakan orang luar untuk berkomunikasi dan orang luar inilah yang menelpon kepada SD,” katanya.

SD pun dalam menuruti permintaan seseorang yang belum diungkap oleh Polda Banten, memerintahkan kepada IW yang merupakan pegawai honorer di Kejari Cilegon untuk membawa charger handphone itu ke Lapas Cilegon dan diserahkan kepada DL.

“Saat yang bersamaan, SD dan IW, keduanya dari kantor Kejaksaan memang akan melaksanakan tugas untuk melakukan sidang online terhadap terdakwa lainnya. Itulah yang menjadi titik krusial tanggal 17 sekitar jam 10, barang akan masuk ke dalam kemudian Dwi melakukan SOP secara disiplin, menemukan ada isi di dalam charger handphone tersebut,” ucapnya.

Shinto mengklaim bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Polda Banten, baik IW maupun SD tidak mengetahui bahwa di dalam charger handphone tersebut merupakan sabu-sabu. Menurutnya, IW dan SD hanya berniat mengantarkan charger handphone itu saja.

“Sehingga kami simpulkan tidak terdapat mens rea atau niat jahat untuk berkomplot bersama-sama dengan DL memasukkan barang itu. Maka SD dan IW bukan jaringan yang membawa masuk narkoba ke dalam Lapas, ini penegasan dari kami sesuai hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan,” terangnya.

Bahkan menurut Shinto, keduanya telah dilakukan tes urin. Hasilnya, IW dan SD dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba. Sementara DL dan KT saat dilakukan tes urin, menghasilkan hasil positif mengonsumsi narkoba.

“Keduanya diperkuat dengan dalil positif barang dan hasil pemeriksaan ternyata DL dan KT adalah tersangka terhadap rencana masuknya barang narkoba 3,16 gram sabu ke dalam Lapas pada tanggal 17 Mei 2022,” tegasnya.

Ditanya terkait dengan alasan mengapa tersangka menitipkan barang ke SD yang merupakan pegawai Kejari, bukan ke Lapas langsung maupun alasan mengapa SD mau menuruti permintaan tersebut, Shinto menuturkan jika Polda Banten masih melakukan pendalaman.

“Ini akan menjadi materi buat penyidikan, sehingga kami belum bisa buka sejauh mana SD berkenalan dengan DL. Tapi kami yakin secara internal pun akan menjadi pendalaman,” ungkapnya.(DZH/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *