PANDEGLANG, BANPOS-Dengan menjamurnya para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Alun-alun Pandeglang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang memberikan batas waktu atau deadline kepada para PKL agar tidak melanggar Perda Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3) nomor 4 tahun 2008.
Pasalnya, Pemkab Pandeglang telah melarang kawasan dan seputar Alun-alun Pandeglang untuk dijadikan tempat beraktivitas berjualan karena melanggar K3.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, Alun-alun Pandeglang masuk dalam Perda K3, pihaknya akan melakukan penertiban dan memberikan waktu terkait penegakan tersebut. Namun, untuk batas waktunya akan diberikan kepada para PKL.
“Kalau Perda K3 kan masuknya kepada Kebersihan dan Keindahan. Sekarang ini kan sudah kita tertibkan sudah kita panggil, kita sudah berikan deadline waktu dan bahkan mereka segera bikin permohonan kepada pimpinan. Untuk saat ini PKL sudah kita tertibkan,” kata Ali Fahmi Sumanta kepada wartawan, Minggu (22/5).
Dijelaskannya, saat ini pihaknya telah mengumpulkan perwakilan PKL yang berada di Alun-alun Pandeglang untuk memberikan solusi agar tidak melanggar Perda K3 dan telah melaporkannya kepada OPD terkait untuk dilakukan relokasi.
“Kami tetap tertibkan, kalau untuk wisata kuliner kan yang dibawah itu. Kalau tidak salah berjualan boleh di depan gedung juang di deretan trotoar, kita kemarin sudah kumpulkan lingkup Alun-alun Pandeglang ketuanya Pak Soleh. Kami sudah menegaskan kepada para pedagang, yah namanya orang kucing-kucingan mencari kesempatan,” terangnya.
Terkait penertiban yang telah dilakukan, lanjut Fahmi, Pemkab Pandeglang akan memberikan solusi terbaik untuk keberlangsungan aktivitas para PKL.
“Kami sudah sampaikan kepada Pj Sekda untuk segera merapatkan dan kolaborasi dengan OPD terkait lainnya,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan