SERANG, BANPOS – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa Kabupaten di Jawa Timur dan di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, serta Surat Edaran (SE) Kementan RI Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Ternak Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menerbitkan tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku.
Selain itu, SE yang dikeluarkan oleh Al Muktabar juga memperhatikan hasil uji laboratorium sampel dari 1 lokasi di Provinsi Banten oleh Veteriner Subang. Dimana pada tanggal 12 Mei 2022 perihal hasil uji laboratorium bahwa sampel dari Kota Tangerang Selatan dinyatakan negatif uji PCR PMK, serta pada tanggal 13 Mei 2022 perihal hasil uji laboratorium bahwa sampel dari Kota Tangerang Selatan dinyatakan positif antibodi PMK.
“Sehubung dengan hal tersebut, sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan, dimohon agar seluruh Bupati/Walikota melakukan beberapa langkah, diantaranya membentuk gugus tugas pengendalian dan penanggulangan PMK dengan melibatkan instansi terkait, akademisi/pakar maupun pihak lainnya,” tulis SE tersebut.
Dalam SE itu, Al Muktabar meminta Bupati/Walikota untuk menunjuk pejabat otoritas veteriner kabupaten/kota, melakukan pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan kasus atau kematian pada hewan ternak dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK dan melaporkan kasus kesakitan atau kematian pada hewan rentan melalui ISIKHNAS.
“Melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Meningkatkan upaya respon cepat pengendalian penyakit hewan menular dengan tindakan isolasi hewan sakit. Dan mengimplementasikan praktik dan penerapan prinsip-prinsip biosekuriti di peternakan hewan seperti sanitasi,” lanjutnya.
Selain itu, kabupaten/kota juga diminta melakukan pendataan terkait profil peternakan di wilayah masing-masing termasuk populasi ternak yang berisiko, kemudian menugaskan dokter hewan untuk melakukan pengawasan terhadap ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan, serta meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi dengan semua pihak.
Tidak hanya itu, pada pemasukan dan pengeluaran hewan atau produk hewan antar Provinsi harus disertai dengan rekomendasi teknis dari daerah tujuan dan asal sesuai dengan Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan.
Di antaranya terdapat beberapa persyaratan pemasukan ternak ke Provinsi Banten, seperti membuat surat pernyataan bahwa ternak harus sudah di karantina di daerah asal selama 14 hari, dan membuat surat pernyataan bahwa ternak akan langsung dipotong di RPH, serta harus ada surat pernyataan tidak ada kasus PMK di daerah asal.
Selanjutnya, Bupati/Walikota juga diminta untuk memastikan tersedianya dokter hewan di RPH untuk melakukan pemeriksaan ternak, pemotongan ternak hanya dilakukan di RPH yang ditetapkan dan diawasi oleh otoritas berwenang kabupaten/kota. RPH juga menyiapkan kandang isolasi
Serta melakukan kegiatan optimalisasi reproduksi (SIKOMANDAN) agar tetap berjalan di daerah yang tidak ada pelaporan kasus PMK dan menghentikan sementara kegiatan IB dan PKB di daerah wabah PMK atau yang telah dikonfirmasi positif secara laboratorium dengan radius paling kurang 10 km dari titik kasus
“Penugasan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan atau kesehatan hewan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pencegahan dan pengendalian PMK berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka pengawasan lalu lintas hewan rentan, produk hewan dan media pembawa penyakit yang beresiko tinggi,” tulisnya.
SE itu pun meminta agar dapat meningkatkan partisipasi aktif organisasi terkait seperti PDHI, PAVETI, ISPI, serta asosiasi lainnya dalam pengendalian dan penanggulangan PMK.
“Melaporkan kegiatan pencegahan pengendalian dan perkembangan kasus PMK secara berkala menyiapkan anggaran APBD Kabupaten/Kota dan atau sumber lainnya yang tidak mengikat untuk pencegahan dan pengendalian PMK,” tulis SE tersebut.
Terpisah, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara langsung memastikan lalu lintas sapi antar area berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Terutama dalam penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Pelabuhan Merak, Sabtu (21/5).
Berdasarkan data pada sistem lalu lintas perkarantinaan, IQFAST Karantina Pertanian Cilegon, tercatat peningkatan lalu lintas komoditas asal sektor peternakan yang meningkat signifikan. Pada 2021 media pembawa rentan PMK yang dilalulintaskan mencapai 25.153 ekor. Angka ini meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan lalu lintas ternak rentan PMK di tahun 2020 yang hanya tercatat 10.745 ekor saja.
SYL mengapresiasi kinerja Barantan dan juga instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan di tempat pengeluaran dan pemasukan. Ia yakin bahwa PMK dapat disembuhkan, dan aman bagi manusia.
“PMK ada, iya. Tapi PMK bisa sembuh. PMK memang hadir, tapi tidak membahayakan manusia. Artinya, dagingnya pun sesuai dengan protokol kesehatan dapat dimakan. Oleh karena itu, menghadapi Idul Adha besok tidak boleh ada kepanikan, siapapun,” jelas Mentan SYL.
Ia memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan sudah berjalan dengan baik. Bahkan fungsi teknis yang lainnya sudah berjalan sesuai SOP.
“Di Cilegon kita bisa melihat adanya aplikasi digital untuk mempermudah proses yang ada. Tempat ini juga melakukan pemeriksaan secara maksimal yang dibantu oleh dokter hewan sehingga tidak boleh ada kontaminasi dari PMK yang bisa kita abaikan. Bahkan sampel darah dan pemeriksaan lab bisa kita maksimalkan di tempat ini,” ujarnya.
Pemeriksaan berikutnya, semua hewan yang masuk ke pulau Jawa harus melalui pemeriksaan, dimana semua mobil yang mengangkut hewan terlebih dulu dilakukan desinfeksi. Kalaupun ada hewan yang bermasalah makan Kementan telah menyiapkan tempat instalasi karantina hewan.
“Oleh karena itu, saya yakin menghadapi Idul Qurban besok akan lebih ketat lagi tetapi tidak membuat tambah ribet dah tambah susah. Tetapi sampai dengan instalasi karantina untuk menyembuhkan kita memiliki back up yang cukup. Saat ini karantina seluruh Indonesia siaga 1 sampai 14 hari kedepan untuk memutus virus yang bisa berkembang lebih jauh,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang mengatakan Siaga PMK ini merupakan respon dari Kementerian Pertanian untuk menjamin lalu lintas hewan ternak aman di tengah wabah PMK.
Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta mengapresiasi langkah cepat jajaran Kementan dalam menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) sehingga wabah tersebut bisa ditangani secara cepat dan tepat. Baginya, upaya tersebut mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terkait konsumsi daging hewan.
“Kami menegaskan bahwa PMK bisa ditangani, bisa disembuhkan dan aman baik masyarakat maupun pedagang. Kita menyambut Idul Adha dengan aman menyembelih hewan qurban dan bisa dipertahankan di Cilegon. Tentu kita support karantina untuk memeriksa distribusi hewan Jawa dan Sumatera. Saya juga berharap masyarakat tidak panik karena pemerintah terus bekerja,” ujarnya.
Sementara itu, pengurus Peternakan Sapi Jawara, Tobing mengatakan, hewan ternak yang terjangkit PMK tidak layak dipotong, karena qurban hewan ternak harus dalam kondisi sehat dan segar.
“Hewan ternak untuk qurban itu kalau kata pak Ustadz harus sehat, segar dan tidak cacat. Kalau kena PMK ya tidak layak disembelih untuk kurban,” katanya kepada wartawan di Pandeglang.
Dijelaskannya, hewan ternak berupa unta, kerbau, kambing, maupun sapi yang terkena PMK itu cirinya dari mulut keluar liur dan dari kukunya keluar nanah. Kemudian nafsu makannya juga kurang.
“Alhamdulilah di Peternakan Sapi Jawara tidak ada yang kena PMK karena memang kita lakukan perawatan dengan baik. Secara fisik juga keadaannya terlihat sehat dan segar, sehingga layak disembelih untuk kurban,” terangnya.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku, Pemkab Pandeglang tidak memberlakukan penutupan arus pasokan hewan ternak dari luar daerah, termasuk dari Jawa Timur. Meskipun begitu, hewan ternak yang akan dipasok ke wilayah Pandeglang harus benar – benar dinyatakan bebas PMK.
“Tidak, kita tetap butuh pasokan hewan ternak dari luar daerah. Adapun untuk memastikan hewan dari luar daerah itu bebas dan tidaknya dari wabah PMK, kan ada Balai Karantina dari Kementrian Pertanian,” kata Irna.
Menurutnya, pihak Balai Karantina akan melakukan pemeriksaan setiap hewan ternak yang akan masuk ke daerah – daerah termasuk ke wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Di Cilegon juga ada Balai Karantina, jadi kita tidak terlalu khawatir. Karena hewan ternak yang akan kita terima yang sudah melalui pemeriksaan pihak Balai Karantina,” terangnya.
Filterisasi arus hewan ternak dari luar daerah, nantinya akan dilakukan di Provinsi Banten, salah satunya untuk kebutuhan hewan Qurban yang saat ini masih membutuhkan pasokan dari luar pulau Jawa.
Terpisah, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Wahyu Widayanti mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan hewan ternak di Kabupaten Pandeglang sekitar 50 persen lebih dipasok dari luar daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Provinsi Lampung, Bogor dan daerah lainnya.
Namun, untuk mencegah wabah PMK masuk ke Pandeglang, hewan ternak dari luar daerah yang akan dikirim ke Pandeglang harus memiliki Surat Rekomendasi bebas PMK dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dokter Kesehatan hewan.
Kepala Distan Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengungkapkan bahwa di Kabupaten Serang sampai saat ini belum ditemukan kasus positif PMK. Namun untuk persiapan hari raya Idul Adha, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama lintas sektoral.
“Pemerintah Kabupaten Serang akan melakukan rapat koordinasi dengan tiga Polres yang berada di wilayah Kabupaten serang yaitu Polresta Serang Kota, Polres Serang dan Polres Cilegon,” ujarnya.
Zaldi menegaskan selain diwajibkan memiliki SKKH, hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Serang juga wajib dilakukan pengecekan. Apabila hewan tersebut terjangkit PMK, maka hewan tersebut akan dipulangkan ke daerah asal.
Sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri, Polda Banten turun langsung melakukan pengecekan hewan ternak dalam rangka pencegahan PMK di wilayah Provinsi Banten, bersama dinas terkait untuk melakukan observasi agar PMK tidak menyebar di Provinsi Banten. Pengecekan dan penyemprotan desinfektan dilakukan di PT Lembu Jantan Perkasa yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
“Dalam pengecekan di peternakan PT Lembu Jantan Perkasa, tidak ditemukan adanya hewan ternak yang terkontaminasi PMK,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
Shinto mengungkapkan penataan pengelolaan sapi di PT Lembu Jantan Perkasa telah ditangani secara profesional. Ia menegaskan bahwa Polda Banten akan tetap konsisten untuk terus melakukan pemantauan dari mobilitas ternak sapi yang ada di Banten dengan cara melakukan pemeriksaan di pos-pos yang dilintasi oleh mobilitas hewan ternak.
“Mulai dari pintu Pelabuhan, sampai jalur yang dilintasi hewan ternak dari daerah-daerah yang terjangkit wabah PMK,” katanya.
General Manager Produksi PT Lembu Jantan Perkasa, Sutrisno, mengatakan menjelang hari raya Idul Adha nanti, PT Lembu Jantan Perkasa menyediakan sebanyak 1200 ekor sapi yang siap dijual di wilayah Provinsi Banten. Ia memastikan bahwa sapi-sapi yang berada di peternakannya aman dan bebas dari PMK.
“Kami rutin melakukan pengontrolan dan pengecekan oleh Dokter Hewan, dimana hewan tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan di Provinsi Banten,” ucapnya.(MUF/LUK/DHE/DZH/PBN)
BalasTeruskan |
Tinggalkan Balasan