SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana mengambil alih Bendungan Sindangheula dari Pemerintah Pusat. Rencana tersebut muncul agar keberadaan Bendungan Sindangheula dapat dimaksimalkan manfaatnya untuk masyarakat Banten.
Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa pihaknya telah membuka ruang diskusi dengan Kementerian PUPR berkaitan dengan wewenang pengelolaan Bendungan Sindangheula. Sebab meskipun dimiliki oleh pusat, Pemprov Banten turut andil dalam pembebasan lahannya.
“Sindangheula itu kami sudah diskusikan dengan kementerian PUPR. Yang membangun Sindangheula itu Kementerian PUPR, pemilik lahannya adalah Provinsi Banten,” ujarnya saat diwawancara BANPOS di Pendopo Gubernur, Senin (23/5).
Menurutnya, terdapat tiga opsi pengelolaan Bendungan Sindangheula. Opsi pertama yakni dikelola penuh oleh Pemprov Banten, dikelola penuh oleh Kementerian PUPR atau dikelola secara bersama-sama antara Pemprov Banten dengan Kementerian PUPR.
“Itu yang sekarang sedang kami formulakan saat ini. Bahwa kami juga sedang mengupayakan pemanfaatan air baku Sindangheula itu mau bagaimana. Mungkin nanti kami akan menuju pengelolaan metode Badan Usaha Daerah air baku permukaan, PDAB,” tuturnya.
Al mengatakan, rencana pembentukan Badan Usaha Daerah dalam pengelolaan air baku permukaan di Bendungan Sindangheula merupakan upaya pengoptimalan manfaat bendungan. Begitu pula dengan rencana pembentukan Badan Usaha Daerah wisata Sindangheula.
“Tentang satu sisi lain digunakan sebagai kawasan wisata, kami sedang rumuskan juga formulanya bagaimana, apakah diatur oleh masyarakat setempat, atau oleh Badan Usaha Daerah atau Kementerian PUPR mungkin punya skema sendiri,” ungkapnya.
Menurut Al, keberadaan Bendungan Sindangheula tidak terlepas dari upaya kedua belah pihak, baik Kementerian PUPR maupun Pemprov Banten, dengan niat bersama memberikan daya tampung air yang cukup utuh, guna pemanfaatan bagi masyarakat. Termasuk dalam hal pencegahan banjir.
“(Pengelolaannya) dalam rangka pemanfaatan air baku permukaannya, air bersih bagi masyarakatnya, atau 50 persen untuk pengairan irigasi sawah, bahkan kan dicita-citakan untuk pengendalian banjir. Nah bahwa kemarin ada kejadian banjir, itu yang sedang BBWSC3 sedang dalami,” terangnya.
Al juga menuturkan, jika memang kewenangan pengelolaan Bendungan Sindangheula diberikan kepada Pemprov Banten, maka bendungan tersebut akan dibuka untuk masyarakat umum, sehingga dapat dijadikan sebagai destinasi wisata.
Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, membenarkan bahwa kedua belah pihak memiliki andil dalam pembangunan Bendungan Sindangheula. Akan tetapi untuk operasional, Pemprov Banten tidak memiliki kewenangan.
“Kewenangannya ada di pusat, ada di BBWSC3. Keterlibatan provinsi itu dalam penyediaan lahannya, pembebasan lahannya oleh provinsi. Untuk operasional ada di pusat,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Terkait dengan rencana pengambilalihan Bendungan Sindangheula oleh Pemprov Banten, Arlan menuturkan bahwa rencana itu menunggu arahan dari Pj. Gubernur Banten. Namun ia berpendapat, jangan sampai ada dua kewenangan dalam satu pengelolaan bendungan Sindangheula.
“Untuk kewenangan akan kami tunggu arahan dari pak Pj, nanti akan kami koordinasikan kembali. Karena bagaimanapun yang namanya pengelolaan itu jangan sampai terbagi, harus satu. Jangan ada dua kewenangan,” tandasnya.(DZH)
Tinggalkan Balasan