Fraksi di DPRD Setujui Raperda Usul Walikota Serang

 

SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin memberikan tanggapan atas Pandangan umum fraksi anggota DPRD Kota Serang, terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Walikota Serang tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin (23/5) di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Serang. Kegiatan Rapat Paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari tanggapan yang diberikan Walikota Serang beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, Syafrudin menyampaikan bahwa dari 8 Fraksi di DPRD Kota Serang, secara keseluruhan mendukung Raperda usul Walikota Serang. Meski ada sejumlah catatan, pihaknya akan melakukan perbaikan dan selanjutnya akan dibahas melalui rapat panitia khusus (Pansus).

” Alhamdulillah dari 8 fraksi semuanya mendukung, tidak ada hal-hal yang krusial, semuanya mendukung. Hanya memang ada beberapa yang harus dibahas dalam Pansus. Jadi Pansus selanjutnya yang akan bekerja,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari pembahasan yang dilakukan oleh Pansus, hasilnya akan disampaikan kembali kepada Pemkot Serang berkaitan apa saja yang harus diubah dan dilengkapi. Syafrudin berharap, Raperda tersebut segera selesai dan segera diterbitkan menjadi Perda, mengingat Raperda yang saat ini sedang dibahas, mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Harapan dari pembahasan ini, karena peraturan Perda ini mengikuti aturan dari yang lebih atas, mudah-mudahan secepatnya selesai kemudian Pansus juga bekerja dengan baik. Mudah-mudahan bisa memberikan masukan-masukan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Diketahui, dalam rapat Paripurna itu membahas dua Raperda, pertama Raperda usul Walikota Serang tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kedua Raperda usul DPRD Kota Serang tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi.

Salah satu tanggapan pandangan umum Fraksi terhadap Raperda usul Walikota Serang yaitu dari Partai Gerindra. Menurut Syafrudin, dari pandangan umum Fraksi, pihaknya akan berusaha mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan Raperda penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang lingkungan hidup dan memahami tugas dan fungsinya dengan baik.

Pada kesempatan tersebut, Syafrudin menyinggung terkait dengan lingkungan di Kota Serang, salah satunya terkait dengan kebersihan. Menurutnya, untuk kebersihan ada Perda tersendiri yaitu Perda nomor 7 tahun 2021 yang saat ini masih disosialisasikan kepada masyarakat melalui DLH Kota Serang.

“Perihal kebersihan, ada Perda tersendiri. Kalau ini hanya secara umum penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup keseluruhan bukan sampah saja,” tandasnya. (MUF/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *