LEBAK, BANPOS – Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Lebak masih menyisakan masalah, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah salah satunya. Walaupun Panitia Pilkades Darmasari telah memenangkan banding pada sengketa pelaksanaan Pilkades di PTUN Jakarta, (27/4), Pilkades Darmasari sampai saat ini belum bisa ditentukan kapan bisa digelar.
Asda I Pemerintah Kabupaten Lebak sekaligus sebagai Ketua Pilkades tingkat Kabupaten, Alkadri mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan hukum yang inkrah atas perkara Pilkades Darmasari.
“Kami masih menunggu hasil keputusan hukum yang inkracht. Karena yang kami dengar pihak kuasa hukum sedang mengajukan kasasi,” katanya, Senin (23/5) kepada BANPOS.
Senada disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Babay Imroni. Bahwa pihaknya masih menunggu hasil keputusan hukum yang inkracht.
“Iya kami masih menunggu keputusan hukum yang inkracht,” katanya
Diketahui, pelaksanaan Pilkades Darmasari itu ditunda lantaran dimenangkan Bakal Calon Kades Darmasari yang saat ini masih menjabat Kades Pamubulan Juhani pada gugatan di PTUN Serang pada 30 Desember 2021 lalu.
Selanjutnya, Panitia Pilkades Darmasari mengajukan banding ke PTTUN Jakarta, yang hasilnya sebagaimana dalam putusan nomor 45/B/2022/PT.TUN.JKT, disebutkan bahwa menerima permohonan banding dari Pembanding
Sementara tergugat yang kalah banding, Juhani mengaku masih berkoordinasi dengan tim pengacaranya. Walau ia menyebut akan mengajukan peninjauan kembali (PK), namun begitu ia juga mengaku masih membuka ruang duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut.
“Tentu saya masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk kemungkinan lanjut atau tidak ke tingkat MA. Memang saya akan mengajukan PK karena menurut saya masih ada yang janggal,” katanya. (Her/PBN)
Tinggalkan Balasan