Parlemen Banten Sebut UU TPKS Belum Tersosialisasi

 

MARAKNYA kasus pelecehan yang terjadi akhir-akhir ini cukup membuat kaum perempuan merasa khawatir dan tidak nyaman. Pasalnya, tindak pelecehan yang terjadi tidak menakar usia. Mulai dari dewasa, remaja, dan anak-anak menjadi korbannya. 

 

Dengan demikian, pada tanggal 9 Mei 2022 Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sebagai bentuk payung hukum untuk para korban dan untuk menjerat para predator seksual yang sebelumnya banyak luput dari jeratan hukum.

 

Namun sayangnya, menurut salah satu Politisi Provinsi Banten, Encop Sofia, bahwa UU TPKS yang telah disahkan tersebut belum tersosialisasikan secara merata kepada masyarakat. Sehingga korban masih takut untuk melaporkan dan pelaku masih leluasa mencari mangsa. 

 

“Dipusat kan sudah ada undang-undang tindak pidana pelaku sosial atau UU TPKS. Undang-undang itu sudah disahkan tetapi belum tersosialisasi, kalau itu sudah tersosialisasi kalau ternyata ada kebijakan lokal lagi yang lebih spesifik bisa juga dibuat Peraturan Daerah Provinsi Banten terkait dengan undang-undang tindak pidana pelecehan seksual,” tutur Anggota DPRD Provinsi Banten, Selasa, (24/5).

 

Menurut Encop, kasus pelecehan seksual terus saja meningkat, dan korbannya sering kali takut untuk speak up atau tidak berani melaporkan diri sebagai korban. Apalagi korban adalah mereka yang berasal dari kalangan masyarakat prasejahtera. 

 

“Kasus pelecehan seksual itu banyak sekali terjadi dan banyak juga perempuan yang tidak berani untuk speak up soal dirinya mengalami pelecehan seksual. Terlebih lagi perempuan yang tidak berdaya dari masyarakat yang dianggap prasejahtera. Bahkan dari masyarakat yang sejahtera pun perempuan masih takut untuk melaporkan,” ucapnya. 

 

Dengan disahkannya UU TPKS, Encop berharap agar seluruh pihak aktivis perempuan, mahasiswa, atau penggerak masyarakat membantu pemerintah dalam mensosialisasikan undang-undang tersebut, dan mengimplementasikannya agar kasus pelecehan seksual dapat terminimalisir. 

 

“Yah, belum tersosialisasikan, baru disahkan dan belum tersosialisasi secara merata. Untuk itulah aktivis perempuan, mahasiswa, dan penggerak masyarakat harus membantu mensosialisasikan undang-undang ini,” tandasnya. (MG-01/AZM)

 

——- 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *