BAYAH, BANPOS – Modus penyelundupan sebanyak 1.684 ekor bibit benur berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Lebak di wilayah hukum Kecamatan Bayah, pada Rabu (25/05) petang. Polisi juga mengamankan tiga orang pembawa bayi lobster untuk dijadikan saksi, diantaranya GH (19), H (43) dan DH (18).
“Untuk ketiga pria yang diamankan ini statusnya masih sebagai saksi. Saat ini masih dimintai keterangan,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan via keterangan tertulis kepada wartawan.
Wiwin menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait barang dagangan gelap biota laut itu. Terangnya, benih lobster tersebut sempat disimpan terlebih dahulu di rumah warga di Kecamatan Wanasalam untuk dikirim ke luar kota.
Menurut Wiwin, barang bukti (BB) sebanyak 1.684 bayi lobster sitaan itu untuk sementara dititip di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM).
“Benur hasil sitaan kita serahkan ke BKIPM untuk dilepaskan dan beberapa diamankan oleh petugas untuk barang bukti,” ujarnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menambahkan, benih lobster hasil pengamanan pihaknya tersebut ada dua jenis, yakni 1.656 ekor benur jenis pasir dan 28 ekor benur jenis mutiara.
“Mereka (para saksi) ini mengaku dititipi barang saja dari pria bernama Nanang yang saat ini masih kita buru. Mereka juga mengaku belum mengetahui keberadaan Nanang,” ujarnya.
Dijelaskan Indik, saat digagalkan oleh polisi barang terbungkus rapi dan mereka menggunakan kendaraan roda dua dan empat untuk mengirim benur tersebut.
“Kondisi barang yang diambil mereka itu sudah dalam keadaan terbungkus di simpan di salah satu rumah warga,” jelasnya.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasusnya dan akan memburu pebisnis besar terkait barang ilegal yang kerap diperjualbelikan secara gelap itu.
“Saat ini masih kita selidiki dan kembangkan kasusnya. Yang pasti kita masih kejar bos besar yang berada di belakang bisnis benur ini,” paparnya.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan