PUPR Ancam Pt Satria Jaya

PANDEGLANG, BANPOS-Terkait dengan pelaksanaan pembangunan  ruas jalan Marapat-Cigeulis yang ada di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, sepanjang 2,25 kilometer yang dilaksanakan oleh PT Satria Jaya Laksana yang diduga asal-asalan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang tidak akan memberikan toleransi kepada pihak pelaksana.

Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada penyedia jasa atau kontaktor yang bekerja secara asal-asal yang bisa mempengaruhi terhadap kualitas pembangunan infrastruktur jalan, khususnya pembangunan ruas jalan Marapat-Camara yang saat ini tengah dilaksanakan oleh PT Satria Jaya Laksana.

Karena sesuai dengan instruksi dari Bupati Pandeglang dan Wakil Bupati Pandeglang, Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban, pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Pandeglang harus mempunyai kualitas yang baik atau Mantap Betul seprti halnya yang tercantum dalam Visi Misi yakni Pembangunan Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jakamantul).

“Kami selaku pengguna jasa (DPUPR Pandeglang,red), tidak akan memberikan toleransi bagi pekerjaan yang tidak berkualitas atau tidak sesuai dengan kontrak kerja antara DPUPR (Pejabat Pembuat Komitmen,red) dengan penyedia jasa atau kontraktor,” kata Asep kepada wartawan melalui selulernya, Minggu (29/5).

Menindaklanjuti temuan dari para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Pandeglang, pihaknya telah menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan tim teknis, Konsultan Pengawas dan penyedia jasa untuk turun mengecek langsung pembangunan ruas Jalan yang akan menelan anggaran Rp 6,898 miliar tersebut.

“Mengenai apa yang disampaikan dari para aktivis LMND Pandeglang (dalam pemberitaan-red), saya sudah tindak lanjuti yakni dengan menginstruksikan kepada PPK dan tim teknis untuk turun langsung mengecek pembangunan ruas jalan Marapat-Camara dan kemungkinan besok PPk tim akan turun besok (hari ini, red), tentunya harus didampingi konsultan pengawas dan penyedia jasa,” terangnya.

Bahkan, pihaknya memberikan peringatan kepada semua konsultan pengawas untuk melakukan pengawasan dengan baik dan tetap berpegang pada kontrak kerja yang sudah disepakati antara DPUPR Pandeglang, pelaksana atau penyedia jasa dan konsultan pengawas pembangunan ruas jalan Marapat-Camara.

“Kami informasikan bahwa pekerjaan tersebut masih dalam masa kontrak (masa kontraknya sampai Juli 2022,red) dan saya akan memberikan peringatan kepada konsultan pengawas ruas Jalan Marapat-Camara serta konsultan pengawas lainnya untuk bekerja sesuai dengan kontrak kerja, karena yang saat ini berlaku adalah hukum kontrak,” jelasnya.

Ditambahkan Asep, pihaknya sangata mengapresiasi kepada LMND Pandeglang yang telah ikut serta mengawal proses pembangunan Infrastruktur jalan di Kabupaten Pandeglang, karena menurutnya kritikan serta masukan sangat diperlukan dalam proses pembangunan agar apa yang menjadi dambaan masyarakat untuk memiliki infrastruktur jalan yang berkualitas bisa terwujud.

“Kritikan atau masukan dari LMND Pandeglang, sejatinya sebuah bentuk kepedulian para aktivis kepada pelaksana atau penyediaan jasa dan kami selaku pemilik pekerjaan. Karena kalau temuan itu ditemukan saat masih dalam proses, kan bisa langsung diperbaiki, nah kalau temuan itu muncul dari BPK RI kan bisa repot semua,” ungkapnya.(dhe/pbn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *