Dishub Terapkan Sistem Pembayaran KIR Online

CILEGON, BANPOS – Guna mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun praktik percaloan pada pengujian kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon menerapkan sistem pembayaran online dalam pelayanan uji KIR kendaraan.

Kepala Seksi Sarana Dishub Kota Cilegon Tulus Dina Sasmita mengatakan, aplikasi uji KIR online ini rencana akan diluncurkan langsung oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian pada awal Juni 2022. Penerapan aplikasi uji KIR Online ini bekerjasama dengan BJB Cabang Cilegon.

“Jadi dulu itu pembayarannya kan masih kita terima tunai dan non tunai. Jadi, tahun ini sudah tidak diperbolehkan lagi pakai tunai. Semua harus berbasis online. Dan aplikasi yang akan kita launching itu aplikasi KIR Online. Dengan aplikasi KIR Online ini, sebagai upaya kami dalam mencegah kebocoran PAD yang menjadi sorotan semua pihak. Dengan otomatis dengan aplikasi online ini, retribusi masuk ke kas daerah tidak ada lagi keborosan kembali,” kata Tulus kepada BANPOS saat ditemui di kantornya, Senin (30/5).

Lebih lanjut Tulus menjelaskan, sistem aplikasi UJI KIR online dalam implementasinya terintegrasi ke Kementerian Perhubungan. Pemohon yang mengajukan permohonan untuk uji KIR, datanya langsung terkoneksi ke Kemenhub. “Nantinya, setiap kendaraan yang masuk (yang baru atau yang lama) langsung terbaca. Karena databasenya ada di kementerian,” jelasnya.

Kemudian dikatakan Tulus, setelah data pemohon diterima, kendaraan yang diuji KIR akan menempuh serangkaian tahapan. Mulai dari pemeriksaan emisi bensin, diesel, spooring, uji lampu, spedometer, timbangan dan rem. Setelah itu jika dinyatakan laik jalan, pemohon mendapatkan sertifikat data teknis kendaraan, stiker berhologram dengan barcode yang terdapat nomor ujinya.

“Stiker itu akan dipasang di bagian dalam kaca depan kendaraan. Nantinya, saat melakukan razia di jalan, petugas hanya tinggal mengecek stiker tersebut. Artinya, Semua kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan,” jelasnya.

Mantan Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Samangraya ini berharap, dengan diterapkannya sistem aplikasi KIR Online pada tahun ini, kebocoran dapat diminimalisir sehingga target pendapatan dapat tercapai.

“Pendapatan dari pengujian kendaraan bermotor selama 2021 sebesar Rp 750 juta. Realisasi tahun lalu melampaui target sebesar Rp. 500 juta yang ditetapkan. Pada 2022 ini, kita targetkan PAD pada pengujian KIR mencapai Rp 1 miliar,” tandasnya. (LUK/RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *