SK Pemberhentian Pujianto Digugat ke PTUN

SERANG, BANPOS – Mantan Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi NasDem, Pujianto, resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kota Serang. Gugatan tersebut dilayangkan Pujianto melalui kuasa hukumnya ke PTUN Serang.

Kuasa hukum Pujianto, Daddy Hartadi, mengatakan pihaknya melayangkan gugatan ke PTUN Serang setelah upaya administratif yang dilakukan oleh pihaknya terhadap SK Gubernur Banten tidak mendapatkan respon.

“Iya sudah kami layangkan gugatannya, sudah teregister dengan dengan perkara nomor 36/G/2022/PTUN.Srg, pada 31 Mei 2022. Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya dalam rilis yang diterima oleh BANPOS, Rabu (1/6/2022).

Menurutnya, pengajuan gugatan ke PTUN lantaran pihaknya tidak kunjung mendapat respon dari Pemprov Banten, saat melakukan upaya administratif.

“Sebelum mengajukan gugatan ini, kami telah menempuh upaya administratif yang telah ditentukan Undang-undang. Sehingga kami yakin gugatan dalam perkara ini dapat diterima untuk diperiksa dan diadili,” terangnya.

Selain itu, Daddy mengaku jika pihaknya melihat SK pemberhentian kliennya cenderung dipaksakan, dan diduga ada tujuan lain dari diterbitkannya SK itu.

“Pokok perkara dalam gugatan ini juga sudah jelas dituangkan dalam posita dan petitumnya, dengan meminta dicabut atau dibatalkannya SK Gubernur yang memberhentikan klien kami, karena bertentangan dengan peraturan Perundangan-undangan,” tuturnya.

Selain itu, ia menilai bahwa SK pemberhentian tersebut telah bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik yang tidak memberi jaminan kepastian hukum. Terlebih, usulan pemberhentian PAW kliennya oleh DPP Partai Nasdem tengah digugat di Pengadilan Negeri Serang.

“Gugatannya belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

“Upaya administratif sudah kita tempuh, begitupun dengan formulasi surat gugatan kita buat sesuai ketentuan. Yakinlah perkara ini dapat diperiksa dan diadili, dan yang menjadi tuntutan dalam pokok perkara dapat dikabulkan untuk dicabut dan dibatalkan,” tandasnya. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *