Guna Lindungi Data Penting, Posko Pelayanan Arsip Dibentuk

CILEGON, BANPOS – Bentuk kepedulian Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Cilegon terhadap masyarakat untuk melindungi data penting yang dimilikinya. DPAD Kota Cilegon meresmikan Posko Pelayanan Arsip Keluarga (LASKAR) Kota Cilegon.

Kepala DPAD Kota Cilegon, Ismatullah mengatakan diresmikannya Laskar Kota Cilegon sebagai bentuk kepedulian DPAD Kota Cilegon terhadap masyarakat untuk melindungi data penting yang dimilikinya.

“Dampak dari bencana sangat dapat dirasakan oleh berbagai pihak mulai dari instansi pemerintah, BUMN, perusahaan swasta dan juga keluarga sebagai entitas terkecil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Dampak bencana juga akan berpengaruh terhadap arsip instansi maupun arsip keluarga. “Dimana arsip yaitu alat bukti keperdataan yang jika rusak atau musnah dikarenakan bencana dapat merugikan semua pihak oleh karena itu adanya kegiatan ini untuk membantu masyarakat dalam melindungi keperdataan yang dimiliki agar supaya tidak hilang akibat bencana ataupun yang lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta menjelaskan bahwa arsip merupakan sumber informasi objektif yang menyangkut dalam berbagai bidang yaitu ekonomi sosial dan budaya.

“Arsip sebagai informasi dan peristiwa yang terekam di dinamika kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,” kata Sanuji saat membuka kegiatan sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana Yang Berskala Kota yang berlokasi di Aula Kelurahan Masigit, Selasa (31/5).

Selain itu, dikatakan Sanuji Arsip merupakan sumber informasi objektif yang menyangkut berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, budaya, ilmu dan lainnya yang segala bentuk medianya merupakan memori korektif yang dapat meningkatkan kesadaran nasional serta mempertegas identitas dan jati diri bangsa Indonesia.

Lebih lanjut, Sanuji mengatakan jika arsip dapat dijadikan sebagai rujukan untuk memajukan daerah yang lebih baik. “Melalui arsip dapat dipelajari sebagai sejarah dalam kegagalan yang pernah dialami dan prestasi yang pernah diraih bangsa, sehingga dapat dijadikan sebagai rujukan untuk memajukan bangsa kedepannya,” ujarnya.

Lembaga kearsipan daerah merupakan badan publik untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang kearsipan yang berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat agar supaya masyarakat dapat mengetahui tentang arsip – arsip yang terdapat di daerahnya.

Sanuji menghimbau untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Cilegon. “Memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat sangatlah penting, layani masyarakat dengan sebaik-baiknya, hormat, sopan dan tanpa tekanan agar supaya masyarakat dapat merasa nyaman dan tidak menimbulkan keluhan yang dapat menimbulkan pemikiran negatif dari masyarakat terhadap pemerintah,” ungkapnya.

Sebagai informasi, terdapat 6 arsip keluarga yang harus dilindung keperdataannya yaitu Catatan Kelahiran, Catatan Pendidikan, Catatan Pegawai/ Karyawan, Catatan Perkawinan, Catatan Aset Berharga dan Catatan Kematian. (LUK/RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *